Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, melantik Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) pada Kamis, 6 Juni 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Majelis ini dibentuk dengan komposisi yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Profesi (Konsultan KI) dan Akademisi (Ahli).
Di antara para anggota Majelis yang dilantik, dari unsur pemerintah yaitu Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon, Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Razilu. Sementara itu dari unsur organisasi profesi dan akademisi yaitu Cita Citrawinda, Marni Emmy Mustafa, Suyud Margono, Dwi Anita Daruherdani, Heru Setiyono, serta I Ketut Mudite Adnyane.
Dalam sambutannya Yasonna mengatakan bahwa pembentukan Majelis ini berangkat dari pentingnya peran konsultan KI, sehingga diperlukan adanya strategi terkait pembinaan dan pengawasan yang diharapkan mampu meningkatkan pelindungan KI di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI.
“Majelis Pengawas Konsultan KI dibentuk untuk membantu menteri dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan KI,” ujar Yasonna.
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat lima tugas utama dari Majelis Pengawas tersebut, yaitu:
1. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku konsultan kekayaan intelektual;
2. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual;
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja konsultan kekayaan intelektual;
4. Membuat rekomendasi pemberhentian konsultan kekayaan intelektual; dan
5. Membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun konsultan kekayaan intelektual.
Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan bahwa dalam dinamikanya, pelaksanaan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Profesi Konsultan KI perlu adanya standar berupa Satuan Kinerja Profesi (SKP) yang menjadi pedoman bagi Majelis Pengawas. Harapannya, melalui majelis pengawas terbangun strategi pengawasan dan pembinaan konsultan KI yang dilakukan dengan berbasis kinerja serta pembinaan melalui jenjang kompetensi.
“Sebagai anggota Majelis Pengawas yang baru dibentuk, seluruh tugas ini sejatinya merupakan tantangan berat yang harus dihadapi, terutama dalam hal pelaksanaan pengawasan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan KI,” terang Yasonna.
Semua ini bukan tanpa alasan, jumlah Konsultan KI yang sudah mencapai lebih dari seribu orang hingga saat ini, penyebarannya sangat tidak seimbang antara wilayah pusat dan daerah kecil. Lebih dari 90 persen Konsultan KI berdomisili di Jakarta, sementara 10 persen lainnya hanya tersebar di Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Riau. Fakta ini menunjukkan bahwa profesi ini belum bisa menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan dibentuknya Majelis Pengawas, diharapkan tercipta tata kelola Konsultan KI yang lebih baik dan lebih terarah. Semua ini dilakukan demi terwujudnya Konsultan KI yang profesional dan berkualitas.
“Saya ucapkan selamat menjalankan tugas dan amanah yang telah diberikan. Semoga kinerja saudara ke depannya dapat menjadi bukti bahwa kami tidak salah dalam memilih saudara untuk mengemban amanah ini,” pungkas Yasonna. (Iwm/Daw)
Rahasia dagang menjadi salah satu pilihan perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha yang ingin menjaga inovasi bisnisnya tanpa harus mempublikasikan informasi tersebut. Mekanisme ini dinilai relevan bagi pelaku usaha yang memiliki formula, metode produksi, maupun strategi bisnis yang bernilai ekonomi.
Selasa, 17 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan para kreator konten di media sosial untuk memahami aturan hak cipta guna menghindari praktik copyright trolling yang berpotensi merugikan. Praktik ini merupakan praktik penyalahgunaan hak cipta di mana seseorang atau perusahaan (troll) secara agresif menuntut individu atau bisnis atas dugaan pelanggaran hak cipta, seringkali untuk karya kecil atau penggunaan tidak sengaja, dengan tujuan utama memaksa pembayaran penyelesaian (settlement) berupa uang, bukan bertujuan untuk melindungi karya.
Selasa, 17 Maret 2026
Ide besar sering lahir dari pengalaman sederhana yang dialami dalam kehidupan sehari-hari. Bagi Linus Nara Pradhana, gagasan tentang helm berpendingin bermula dari perjalanan menuju sekolah di tengah terik matahari Surabaya ketika ia masih duduk di bangku sekolah dasar.
Senin, 16 Maret 2026