Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melantik 20 anggota Komisi Banding Paten dan 16 anggota Komisi Banding Merek periode 2024-2027 di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa, 6 Februari 2024.
Yasonna mengatakan bahwa keberadaan komisi banding paten dan merek untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemohon banding.
“Hasil putusan yang dikeluarkan oleh komisi banding paten dan merek tidak hanya berkaitan dengan hak eksklusif yang akan diberikan oleh negara kepada pemohon, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” kata Yasonna.
Sebab, dalam praktiknya setiap permohonan paten dan merek yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dapat berbuah penolakan terhadap permohonan tersebut. Bila ini terjadi, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Paten atau Komisi Banding Merek.
Menurut Yasonna, hasil putusan yang dikeluarkan oleh komisi banding paten dan merek tidak hanya berkaitan dengan hak eksklusif yang akan diberikan oleh negara kepada pemohon, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Oleh sebab itu, pemilihan anggota komisi banding paten dan merek ini tentunya memperhatikan berbagai aspek termasuk aspek integritas dan kompetensi,” pungkasnya.
Adapun 20 anggota Komisi Banding Paten yang dilantik adalah Ir. Razilu, M.Si., CGCAE.; Linggawaty Hakim, S.H., LL.M.; Ragil Yoga Edi, S.H., LL.M.; Dr. Bambang Widiyatmoko, M.Eng.; Mayjen TNI Dr. Markoni, S.H., M.H.; Prof. Ir. Warjito, M.Sc., Ph.D.; Prof. Dr. Ir. Mochamad Chalid, S.Si., M.Sc., Eng.; Prof. Dr. Apt. Amarila Malik, M.Si.; Ir. Budi Suratno, M.IPL.; Ir. ArryArdantaSigit, M.Sc.; Adi Supanto, S.H., M.H.; Ir. lkhsan, M.Si.; Drs. Syafrizal; Dra. Farida, M.IPL.; Ir. Erlina Susilawati; Ir. Hotman Togatorop; Ir. Mahruzar; Rifto Andriawan lndrasanto, S.T., M.H.; M. Adril Husni, S.T., M.M.; dan Dian Nurfitri, S.Si., M.H.
Serta 16 anggota Komisi Banding Merek yaitu Dr. DhahanaPutra, Bc.IP., S.H., M.Si.; Dr. Drs. Josef Adreanus Nae Soi, M.M.; FajarB.S. Lase, S.T., M.A., M.H.; Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.S.; Prof. Dr. OK SaidinS.H., M.Hum.; Dina WidyaputriKariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D.; Dr. Budiman N.P.D Sinaga, S.H., M.H.; Dr. JunaediSaibih, S.H., M.Si.,LL.M.; T. DidikTaryadi, S.H.; Sri Mulyono, S.H., M.Si.; LusiDekrisna, S.H., M.H.; lrnieMela Yusnita, S.S., M.H.; Subandini Nurtyas Utami, S.H., M.H.; T. Muammar Kadafi, S.H., M.H.; R. Syaifullah Hadiyanto S., S.H., M.Kn.; dan Layla Fitria, S.H., M.H.
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025