Jakarta - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di tahun 2024. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan kunjungan yang dilakukan pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DJKI atas kinerja yang telah ditorehkan selama tahun 2024, semoga di tahun 2025 DJKI dapat terus menjaga, bahkan meningkatkan kinerjanya, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Supratman.
“Namun, dari yang telah disampaikan tadi, ada beberapa hal yang dapat ditingkatkan, salah satunya adalah transformasi digital pada layanan yang ada di DJKI,” lanjutnya.
Menurutnya masih banyak layanan yang disediakan oleh DJKI yang dapat dimaksimalkan seperti layanan Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek (POP Merek) dan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
“Mungkin bisa digali lagi beberapa pelayanan yang dapat dimaksimalkan seperti POP Merek dan POP HC, tetapi tetap harus mempertimbangkan proses yang ada dan tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku,” ucap Supratman.
DJKI sendiri memiliki dua jenis pelayanan digital yang disediakan untuk masyarakat, yaitu layanan digital berbayar dan tidak berbayar. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam pemaparannya.
“Layanan yang diberikan oleh DJKI semuanya telah berstandar internasional, hal tersebut telah dibuktikan dengan diperolehnya sertifikasi ISO 27001:2022 tentang Manajemen Keamanan Teknologi Informasi (TI) dan ISO 20000-1:2018 tentang Sistem Manajemen Layanan Teknologi Informasi,” jelas Razilu.
“Ini menunjukkan komitmen DJKI dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
Di sisi yang sama, Razilu juga menyampaikan terkait dengan sumber daya manusia (SDM), tren permohonan merek, kendala dan solusi yang sedang dihadapi oleh DJKI, serta tata nilai yang diterapkan di DJKI.
“Harapannya melalui kunjungan ini dapat memberikan insight baru sehingga dapat meningkatkan kinerja DJKI menjadi lebih maksimal lagi ke depannya,” pungkas Razilu.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum juga melakukan pengecekan dan kunjungan ke berbagai ruang di DJKI. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh jajaran Direktur di lingkungan DJKI, serta Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Yadi Heriyadi Hendriana.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Kamis, 3 Juli 2025
Kamis, 3 Juli 2025
Kamis, 3 Juli 2025