Mengenal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) Bersama DJKI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) melalui Webinar OKE KI bertajuk “Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)” pada Senin, 21 Juli 2025. Kegiatan ini mengenalkan pengertian, manfaat, dan tata cara pelindungan DTLST.

Dalam paparannya, Pemeriksa Paten Ahli Muda DJKI Umi Yuniati menjelaskan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) merupakan rancangan tata letak elemen-elemen aktif dalam sirkuit terpadu yang saling terhubung dan dibentuk secara terpadu pada bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

“DTLST ini bukan hanya soal gambar teknis, tapi melindungi hasil karya yang bernilai tinggi dan lahir dari proses riset dan desain yang kompleks. Jika tidak dilindungi, pihak lain bisa menyalin desain tersebut tanpa izin, padahal proses pembuatannya memerlukan biaya besar,” jelas Umi.

DTLST merupakan salah satu bentuk KI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 dan memberikan hak eksklusif kepada pendesain atas hasil karyanya. Pelindungan ini penting karena tata letak sirkuit tidak tampak dari luar, namun memiliki nilai ekonomi dan strategis yang tinggi di industri semikonduktor.

Umi juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran DTLST kini dapat dilakukan melalui laman dtlst.dgip.go.id dengan melengkapi gambar tata letak, uraian teknis, dan dokumen pendukung lainnya.

“Melindungi DTLST itu mudah. Semua layanan tersedia secara daring, mulai dari pengajuan hingga proses pemeriksaan formalitas. DJKI memastikan pelindungan ini dapat diakses dengan cepat dan transparan,” ujarnya.

Sebagai penutup, Umi mengingatkan agar calon pemohon tidak ragu untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan DJKI sebelum mengajukan permohonan. Hal ini penting agar pemohon mendapatkan kejelasan sejak awal terkait kelayakan desain yang akan didaftarkan.

“Perlu diingat, agar tidak rugi di langkah awal, pemohon sebaiknya bertanya terlebih dahulu ke DJKI, khususnya bagian permohonan DTLST, apakah desain tersebut bisa atau tidak bisa didaftarkan,” pesannya.

Melalui kegiatan ini, DJKI mengajak masyarakat untuk semakin mengenal dan memahami berbagai jenis KI, khususnya DTLST, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pertumbuhan inovasi dan ekonomi berbasis teknologi.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI–JICA Dorong Pelindungan Merek bagi Start-Up dan UMKM

Jakarta - Upaya memperkuat daya saing usaha nasional harus dimulai dari pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek. Pesan tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman dalam seminar yang diselenggarakan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) pada Rabu, 18 Februari 2026 di JS Luwansa Hotel, Jakarta yang menekankan pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah strategis bagi start-up dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Rabu, 18 Februari 2026

DJKI Perkuat Ekosistem Lewat Roadmap KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat koordinasi penyusunan roadmap pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) nasional di Ruang Rapat Dirjen KI lantai 10 Kantor DJKI pada Rabu, 18 Februari 2026. Rapat ini difokuskan pada penyusunan arah strategis pengembangan KI sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat pelindungan KI melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Rabu, 18 Februari 2026

DJKI Gandeng South Centre dan UNCTAD Perjuangkan Keadilan Royalti Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan dengan South Centre dan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada 16 Februari 2026 di Jenewa. Pertemuan tersebut membahas Indonesian Proposal yang mendorong keadilan royalti di ruang digital bagi para kreator, khususnya dari negara berkembang.

Senin, 16 Februari 2026

Selengkapnya