Jakarta — Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Dalam paparannya, Anggara menjelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif yang memberikan pelindungan atas karya orisinal, namun bisa berpotensi membatasi hak atas pendidikan, kebebasan berekspresi, dan partisipasi budaya. “Di satu sisi, hak cipta mendorong kreativitas dan inovasi, tapi di sisi lain, bisa menjadi alat penyensoran,” jelasnya.
Ia juga menyoroti berbagai tantangan di era digital, termasuk overblocking oleh platform digital, mahalnya akses buku dan jurnal, serta kesulitan platform kecil memenuhi kewajiban hukum. Anggara menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PUU-XXI/2023 sebagai titik balik penting. MK menyatakan bahwa platform digital berbasis konten pengguna (UGC) juga bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta.
“Ini adalah peluang untuk memperkuat pelindungan terhadap pencipta, tapi juga tantangan dalam menjaga kebebasan berekspresi,” tambah Anggara.
Beberapa rekomendasi yang diajukan termasuk perluasan prinsip fair use, pengembangan panduan moderasi konten yang adil, dan investasi negara dalam infrastruktur pengetahuan terbuka.
Anggara menegaskan bahwa hak cipta dan HAM bukanlah dua hal yang saling bertentangan. “Kuncinya ada pada regulasi yang proporsional, adil, dan visioner,” pungkasnya. (MRW).
Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram.
Rabu, 16 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Rabu, 16 Juli 2025