Jenewa — Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.
Dalam pertemuan tersebut, DJKI menyampaikan bahwa saat ini tengah menyusun IP Road Map sebagai salah satu program prioritas nasional guna mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.
Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieanjah menegaskan bahwa IP Road Map ini akan menjadi peta jalan pengembangan ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi dengan visi besar Indonesia Emas 2045.
“Kami meyakini penyusunan IP Road Map ini menjadi kunci agar peran kekayaan intelektual semakin nyata dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” ujar Andrieansjah.
Lebih lanjut, DJKI menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan IP Road Map tersebut, diperlukan kerangka besar berupa National IP Strategy (NIPS).
“Mengingat banyak perkembangan yang telah terjadi sejak 2017, kami memandang perlu untuk menyusun kembali strategi ini dengan pendampingan dari WIPO agar lebih relevan dengan tantangan dan kebutuhan saat ini,” jelas Andrieanjah.
Permohonan asistensi tersebut disambut baik oleh WIPO. Perwakilan WIPO, Maegan McAnn dan Kim Nam Yi, menyampaikan bahwa WIPO siap memberikan dukungan bagi DJKI dalam menyusun National IP Strategy terbaru.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif DJKI yang sangat strategis ini, dan WIPO siap membantu untuk memastikan proses penyusunannya berjalan sesuai standar internasional,” ujar Kim Nam Yi selaku Assocuate Program Officer (National IP Starrwties) of WIPO.
Untuk tahap awal, WIPO akan melakukan diskusi internal terlebih dahulu guna mempersiapkan berbagai materi asesmen yang dibutuhkan.
Pertemuan ini juga dihadiri Kepala Subdirektorat Kerja Sama, Marchienda Werdany. Melalui kerja sama ini, DJKI berharap dapat mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual nasional yang lebih terarah, terukur, dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi Hak Cipta, khususnya dalam pengelolaan royalti dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan royalti oleh LMK bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Senin, 19 Januari 2026
Jumlah permohonan paten di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat sebanyak 5.868 permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri. Namun, peningkatan permohonan tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan tingginya jumlah paten yang berhasil memperoleh status granted.
Senin, 19 Januari 2026
Aroma kemenyan telah menghubungkan Tapanuli Utara dengan dunia sejak berabad-abad lalu. Kini, warisan hutan adat tersebut resmi mendapatkan pelindungan negara. Kemenyan Tapanuli Utara terdaftar sebagai indikasi geografis sejak 7 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sabtu, 17 Januari 2026