Memahami Publikasi Paten Sebagai Sarana Informasi Permohonan Paten Untuk Publik

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) menyelenggarakan Organisasi Pembelajar DJKI (Opera DJKI) secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu, 30 Maret 2022.

Direktur Paten, DTLST, dan RD Yasmon mengapresiasi kegiatan Opera DJKI yang dicanangkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu serta mengharapkan melalui kegiatan ini menjadi salah satu upaya meningkatkan kapasitas SDM.

“Saya sangat menghargai dan mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini, tentunya inovasi yang dicanangkan oleh pimpinan kita. Mudah-mudahan Opera ini dapat menjadi sebuah alat yang dapat meningkatkan kapasitas SDM DJKI,” harap Yasmon.

Dengan mengambil tema Prosedur Publikasi dan Penataan Dokumen Paten, Yasmon menyatakan bahwa hal ini penting agar pengelolaan dan pemanfaatannya oleh para pemangku kepentingan baik dari internal DJKI ataupun dari eksternal dapat berjalan secara maksimal. Selain itu, dia juga berharap publikasi dan penataan dokumen paten dapat menjadi layanan yang terbaik untuk masyarakat.



Selanjutnya, Subkoordinator Publikasi dan Dokumentasi pada Direktorat Paten, DTLST dan RD Hermawan Saputro juga menjelaskan tentang tahapan-tahapan prosedur publikasi paten yang selama ini dilaksanakan di seksi publikasi dan dokumentasi.

“Pengumuman atau publikasi paten adalah suatu cara memberikan informasi kepada publik bahwa suatu permohonan paten telah diajukan sehingga diharapkan tidak ada pihak lain yang akan melakukan peniruan atau tindak pelanggaran terhadapnya,” terang Hermawan.

“Publikasi ini juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang berkepentingan untuk melihat permohonan paten tersebut melalui website resmi dgip.go.id dalam bentuk Berita Resmi Paten,” tambah Hermawan.

Berdasarkan Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016 pasal 46 sampai pasal 50, pengumuman permohonan paten biasa dilakukan pada 18 bulan setelah tanggal penerimaan. Namun pemohon paten biasa dapat mengajukan percepatan pengumuman menjadi 6 bulan setelah tanggal penerimaan.



Selain itu, Hermawan juga menjelaskan bahwa ada permohonan paten yang tidak dipublikasikan kepada masyarakat, yaitu invensi atau penemuan yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara, dengan memberikan pemberitahuan kepada pemohon paten.

“Pada publikasi paten ada juga yang tidak dipublikasikan, seperti senjata api, bahan peledak, penyadapan, pengintaian atau penyandian. Jadi dari bagian publikasi akan menyuratkan ke bagian pelayanan hukum untuk memberikan surat kepada bagian-bagian terkait untuk mempertanyakan apakah ini termasuk pertahanan dan keamanan atau tidak. Selanjutnya, bagian publikasi yang akan menyaring apakah permohonan ini dapat dipublikasi atau tidak,” pungkas Hermawan. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Pererat Silaturahmi, DJKI Gelar Halal Bihalal Bersama Pegawai

Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.

Senin, 30 Maret 2026

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya