Memahami Proses Masa Pengumuman dalam Permohonan Merek

Jakarta - Permohonan pelindungan merek yang diajukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) perlu melalui beberapa tahapan, antara lain, permohonan diajukan, pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat.

Tahapan tersebut seringkali masih perlu disosialisasikan kembali pada masyarakat. Oleh karena itu, Organisasi Pembelajar DJKI (Opera DJKI) kembali digelar dengan tema “Pengertian dan Prosedur Oposisi dalam Merek”. Pertemuan kali ini khusus membahas tentang proses saat masa pengumuman dalam permohonan merek. 

Saat membuka acara, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menjelaskan bahwa pada masa pengumuman, DJKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan keberatan atau oposisi terhadap permohonan merek yang sedang diumumkan selama 2 (dua) bulan pada Berita Resmi Merek (BRM) di website DJKI yaitu dgip.go.id . 

Masa pengumuman sendiri merupakan suatu periode yang penting bagi pihak – pihak yang merasa hak yang sudah diberikan negara sebelumnya, memiliki potensi dilanggar atau dirugikan melalui pengajuan permohonan merek yang sedang dilakukan oleh pihak lain.


“Di tahap pengumuman, pihak yang sedang mengajukan permohonan dapat melakukan sanggahan atau tanggapan atas keberatan pihak lain atas permohonan yang diajukan,” tutur Kurniaman pada Rabu, 30 Maret 2022. 

DJKI akan bersikap profesional dengan memfasilitasi keberatan atau oposisi dari masyarakat selama masa pengumuman atau publikasi. Selain itu, pihaknya juga akan meneruskan pemberitahuan oposisi atau keberatan kepada pemohon pendaftaran merek untuk dapat melakukan sanggahan. 




“Masyarakat yang mengajukan surat keberatan tentu harus menyertakan dokumen yang menjelaskan alasan keberatan dan disertai lampiran bukti bahwa permohonan merek yang terindikasi merugikan atau melanggar hak pemilik merek yang sudah terdaftar atau lebih dulu diajukan,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Adel Chandra. 


Selanjutnya, dia menyampaikan dokumen tersebut dapat diunggah pada menu pasca permohonan merek di akun merek.dgip.go.id dengan biaya 1 (satu) juta rupiah per permohonan. Kemudian, DJKI akan menginformasikan kepada pemohon merek jika terdapat pihak yang keberatan terhadap permohonan merek yang sedang diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan.

Bagi pemohon merek yang sedang diumumkan berhak mengajukan sanggahan atas keberatan pihak lain dalam rentang waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan surat keberatan yang disampaikan. (ver/kad)





TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya