Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi dan pelaksanaan pelindungan hak cipta di bidang musik, terutama terkait penarikan dan pendistribusian royalti bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan produser fonogram.

Dalam paparannya, Razilu menyampaikan bahwa pengetahuan mengenai hak ekonomi dan hak moral dalam musik harus dipahami tidak hanya oleh pencipta, tetapi juga oleh pengguna karya.

“Musik bukan hanya soal ekspresi, tapi juga aset yang memiliki nilai ekonomi. Maka, setiap penggunaan secara komersial harus dilandasi dengan kesadaran hukum. Royalti adalah hak yang melekat pada pencipta dan pelaku pertunjukan. Tidak boleh ada lagi kesenjangan pemahaman antara kreativitas dan legalitas,” tegas Razilu.

Razilu juga menjelaskan mekanisme penarikan dan pendistribusian royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Razilu juga menyoroti pentingnya lisensi penggunaan musik seperti lisensi karya rekaman (mechanical right licence), hak untuk melakukan pertunjukkan komersil (performing right licence), dan lisensi sinkronisasi (synchronization right licence) sebagai bentuk konkret pelindungan hukum.

DJKI mencatat bahwa hingga pertengahan tahun 2025, telah terdapat 824 penyelenggara acara komersial yang wajib membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik. Ini mencakup promotor konser, perusahaan, perguruan tinggi, lembaga pemerintah, hingga penyanyi yang mengadakan pertunjukan pribadi berskala komersial.

“LMKN hadir sebagai jembatan antara pengguna karya dan pemilik hak cipta agar sistem pelindungan berjalan adil dan efisien,” tambahnya

Ia mengajak para pelaku industri musik untuk aktif menjadi anggota LMK dan berperan dalam menguatkan ekosistem kekayaan intelektual nasional.

“Dengan sistem kolektif yang inklusif dan berbasis keadilan, kita tidak hanya menjaga hak pencipta, tetapi juga menciptakan iklim industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap para civitas academica, pelaku seni, dan masyarakat umum semakin memahami urgensi pelindungan hak cipta serta aktif berkontribusi dalam menciptakan budaya taat hukum terhadap karya intelektual. (EYS/SYL)

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya