Statistik peningkatan jumlah pencatatan hak cipta di Indonesia
Jakarta - Jumlah pencatatan hak cipta nasional pada tahun 2025 berhasil melampaui 200.000 permohonan. Angka tersebut menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah pencatatan hak cipta tahunan di Indonesia.
“Ini merupakan capaian yang sangat menggembirakan. Pada dasarnya hak cipta memang tercatat sebagai jenis kekayaan intelektual (KI) dengan pertumbuhan tertinggi dibandingkan jenis KI lainnya, dengan rata-rata kenaikan mencapai 61 persen per tahun dalam satu dekade terakhir (2016-2025),” papar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar di Kantor DJKI Rasuna Said, Kuningan, 4 Desember 2025.
Dalam rentang 1 Januari 2016 - 3 Desember 2025, total 864.847 karya telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menekankan bahwa pelayanan hukum yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat yang cepat dan pasti akan menunjukkan akselerasi pelindungan hukum yang positif.
“Sesuai dengan arahan Pak Menteri, kami terus memperbaiki layanan digital. Penerapan layanan Hak Cipta dan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta memangkas waktu pencatatan menjadi kurang dari 10 menit, sehingga semakin mudah diakses oleh masyarakat,” lanjut Hermansyah.
Pada 2021, permohonan pencatatan karya cipta hanya 83.072. Sejak 2022, permohonan melampaui 100.000 untuk pertama kalinya, yakni 116.970, meningkat menjadi 141.870 pada 2023, dan 177.513 pada 2024. Per 3 Desember 2025, DJKI telah menerima 200.210 permohonan pencatatan dan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.
Jenis karya yang paling banyak dicatatkan pada tahun 2025 didominasi sektor pendidikan dan industri kreatif. Enam kategori teratas meliputi buku sebanyak 33.438, poster 20.278, program komputer 15.446, karya rekaman video 14.347, karya tulis (artikel) 11.457, serta modul 10.667.
“Data ini menunjukkan bahwa pencatatan hak cipta telah menjadi kebutuhan lintas sektor, baik akademik, kreatif, maupun teknologi,” lanjut Hermansyah.
Lingkungan perguruan tinggi menjadi penggerak utama pencatatan karya ilmiah. Kategori seperti laporan penelitian, modul, karya ilmiah, dan buku ajar terus meningkat secara signifikan pasca 2017. Banyak perguruan tinggi mendorong dosen dan mahasiswa untuk mencatatkan modul perkuliahan, buku ajar, skripsi, tesis, dan karya ilmiah sebagai bentuk pelindungan hak penulis sekaligus indikator kinerja institusi dan akreditasi.
Kategori poster mencerminkan tingginya aktivitas karya desain grafis di ruang digital. Poster yang mencakup desain promosi, poster acara, poster ilmiah, dan infografik mengalami lonjakan tajam terutama setelah 2018. Maraknya penggunaan media sosial serta meningkatnya jumlah desainer lepas mendorong kebutuhan pelindungan terhadap karya visual yang rentan disalin dan disalahgunakan tanpa izin.
Pelindungan hak cipta juga semakin menjangkau seni visual dan motif tradisional. Kategori seni ilustrasi, seni lukis, fotografi, desain arsitektur, hingga seni motif mengalami pertumbuhan ratusan hingga ribuan pencatatan. Khusus seni motif tradisional, tercatat 10.752 pencatatan sepanjang 2015–2024, termasuk motif batik dan tenun, menunjukkan meningkatnya kesadaran pelindungan atas karya seni dan warisan budaya nasional.
Provinsi dengan pencatatan tertinggi masih didominasi wilayah Pulau Jawa. Lima provinsi dengan jumlah pencatatan terbesar pada tahun 2025 adalah Jawa Timur (36.305), Jawa Barat (29.744), Jawa Tengah (28.037), DKI Jakarta (21.144), dan DI Yogyakarta (9.209). Pola ini konsisten dengan tren 2015–2025 dan mencerminkan kuatnya ekosistem pendidikan, industri kreatif, serta ekonomi digital di wilayah tersebut.
Hermansyah mengimbau masyarakat untuk aktif mencatatkan karya sebagai bukti kepemilikan awal karya dan langkah preventif pelindungan hukum. Pencatatan hak cipta memberikan kepastian hukum, memperkuat posisi pembuktian, serta meningkatkan nilai ekonomi karya.
“Melalui layanan Hak Cipta, seluruh pencipta, pelaku usaha, akademisi, dan insan kreatif diharapkan segera mencatatkan karyanya guna mencegah sengketa dan penyalahgunaan di kemudian hari,” pungkasnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.
Senin, 12 Januari 2026
Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.
Jumat, 9 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia membahas teknis pengumpulan data lagu dan musik pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.
Kamis, 8 Januari 2026
Senin, 12 Januari 2026
Jumat, 9 Januari 2026
Kamis, 8 Januari 2026