Lindungi KIK Indonesia, DJKI Selenggarakan FGD Untuk Pemutakhiran Pusat Data Nasional KIK

Bintaro - Bicara tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tidak pernah lepas dari isu pembajakan budaya dan sumber daya hayati milik Indonesia oleh negara lain. KIK sendiri merupakan salah satu kedaulatan negara yang wajib dilindungi dan merupakan sumber daya strategis yang dikuasai oleh negara dan digunakan untuk  kepentingan rakyat Indonesia.

Untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran Kementerian/Lembaga (K/L) terkait pelindungan dan pelestarian kekayaan alam dan keanekaragaman budaya Indonesia dari ancaman kepunahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discusssion (FGD) Mekanisme Pertukaran Data dan Informasi Kekayaan Intelektual (KI) antar Database K/L di Hotel Santika Premier Bintaro pada Kamis, (22/10/2020).

Selain membahas tentang pelindungan KIK di Indonesia, dalam acara ini juga membahas tentang pentingnya persamaan paradigma terkait KIK yang akan digunakan untuk pembuatan Pusat Data Nasional KIK yang mutakhir, terutama untuk memberikan pelindungan hukum KIK sebagai aset bangsa Indonesia.Belum tersedianya data KIK secara digital dan ketidakhadirannya kesamaan dalam Data KIK di Indonesia antar K/L merupakan suatu kelemahan dan menjadi celah pencurian dan pembajakan KIK Indonesia oleh negara lain.

Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bidang Ekonomi, Razilu menegaskan bahwa Pusat Data Nasional KIK ini sangat diperlukan untuk melindungi KIK sebagai aset bangsa. "Karena itu maka kita harus melahirkan Pusat Data Nasional yang terpublikasi dan mudah dapat diakses di mana saja dan arah kegiatannya jelas, payung hukum yang kuat yang membuat kita tidak terkotak-kotak,” tegas Razilu.

Sementara itu, pembuatan Pusat Data Nasional KIK yang lebih mutakhir merupakan salah satu dari Prioritas Nasional 2020. "Dengan adanya Pusat Data Nasional KIK diharapkan akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia, bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia dan kemudahan akses nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik Indonesia," tutur Chairani Idha, Sekretaris DJKI.

Sebagai tambahan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga menjelaskan bahwa selain manfaat yang dijelaskan oleh kedua narasumber, Pusat Data Nasional KIK yang lebih mutakhir juga memberikan dampak lebih pada pertumbuhan ekonomi nasional dan dapat menjadi aset tak berwujud negara yang sangat bernilai.

DJKI sendiri merupakan Focal Point dalam mengkoordinasikan pengumpulan dan penyaluran data nasional terkait Generic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (GRTKF)/Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT) yang ditunjuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam).

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Kamis, 19 Februari 2026

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Selengkapnya