Jakarta - Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
“Hak eksklusif atas merek, yang diberikan oleh negara, diperoleh melalui pendaftaran merek. Pemilik merek yang terdaftar memiliki hak untuk menggunakan sendiri, memberikan izin kepada pihak lain, dan melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut,” jelas Erick dalam Webinar OKE KI dengan tajuk Proses Permohonan Pendaftaran Merek pada Senin, 23 Juni 2025.
Prinsip pemberian hak eksklusif tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas mengenai definisi dan persyaratan sebuah merek. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, suatu tanda dapat dikatakan suatu merek apabila memenuhi 3 syarat yaitu direpresentasi secara grafis, memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam perdagangan.
Setelah memahami kriteria dasar tersebut, Erick membagikan kiat-kiat sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek. Pertama, siapkan label merek / etiket merek yang unik, tidak ditemukan dalam kamus manapun.
Kemudian, Erick mengimbau untuk melakukan penelusuran merek pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) pada laman web pdki-indonesia.dgip.go.id.. Hal ini ditujukan untuk melihat peluang merek yang ingin diajukan, apakah sudah ada yang mendaftarkan atau belum.
“Selanjutnya, mengidentifikasi kelas barang/jasa melalui skm.dgip.go.id dari merek yang ingin diajukan. Pemohon jangan menggunakan kata umum serta berkaitan dengan barang/ jasa yang dimohonkan. Setelah mengetahui kelasnya, pemohon membuat akun pada Portal Web DJKI di merek.dgip.go.id,” tambah Erick.
Selain itu, Erick juga memberikan saran agar label merek mudah diingat, sebaiknya menggunakan kata umum yang berkaitan langsung dengan produk, dan sesuai dengan jenis barang atau jasa yang diajukan. Kemudian pastikan juga tampilan, tipe, dan nama merek sesuai saat diinput ke sistem.
Di Akhir Webinar, ia berpesan bahwa pemohon pendaftaran merek yang diajukan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, pada Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis guna menghindari usulan penolakan dari pemeriksa merek. (SGT/DAW)
Jumat, 21 Maret 2025
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025
Senin, 23 Juni 2025
Senin, 23 Juni 2025
Senin, 23 Juni 2025