Jakarta - Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
“Hak eksklusif atas merek, yang diberikan oleh negara, diperoleh melalui pendaftaran merek. Pemilik merek yang terdaftar memiliki hak untuk menggunakan sendiri, memberikan izin kepada pihak lain, dan melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut,” jelas Erick dalam Webinar OKE KI dengan tajuk Proses Permohonan Pendaftaran Merek pada Senin, 23 Juni 2025.
Prinsip pemberian hak eksklusif tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas mengenai definisi dan persyaratan sebuah merek. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, suatu tanda dapat dikatakan suatu merek apabila memenuhi 3 syarat yaitu direpresentasi secara grafis, memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam perdagangan.
Setelah memahami kriteria dasar tersebut, Erick membagikan kiat-kiat sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek. Pertama, siapkan label merek / etiket merek yang unik, tidak ditemukan dalam kamus manapun.
Kemudian, Erick mengimbau untuk melakukan penelusuran merek pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) pada laman web pdki-indonesia.dgip.go.id.. Hal ini ditujukan untuk melihat peluang merek yang ingin diajukan, apakah sudah ada yang mendaftarkan atau belum.
“Selanjutnya, mengidentifikasi kelas barang/jasa melalui skm.dgip.go.id dari merek yang ingin diajukan. Pemohon jangan menggunakan kata umum serta berkaitan dengan barang/ jasa yang dimohonkan. Setelah mengetahui kelasnya, pemohon membuat akun pada Portal Web DJKI di merek.dgip.go.id,” tambah Erick.
Selain itu, Erick juga memberikan saran agar label merek mudah diingat, sebaiknya menggunakan kata umum yang berkaitan langsung dengan produk, dan sesuai dengan jenis barang atau jasa yang diajukan. Kemudian pastikan juga tampilan, tipe, dan nama merek sesuai saat diinput ke sistem.
Di Akhir Webinar, ia berpesan bahwa pemohon pendaftaran merek yang diajukan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, pada Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis guna menghindari usulan penolakan dari pemeriksa merek. (SGT/DAW)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 23 Juni 2025
Senin, 23 Juni 2025
Senin, 23 Juni 2025