Kunjungan Industri ke PT Pertamina Patra Niaga Ngurah Rai: DJKI Fokus pada Peningkatan Pemahaman Paten di Indonesia

Denpasar – Kurangnya pemahaman mengenai paten menjadi salah satu kendala terbesar dalam pengembangan inovasi di Indonesia. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung pelindungan kekayaan intelektual (KI), pelaku usaha dan peneliti di Indonesia masih belum sepenuhnya memahami mekanisme dan manfaat pendaftaran paten yang berdampak pada rendahnya jumlah permohonan paten jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

Atas dasar itu, dalam upaya meningkatkan sistem KI di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan kunjungan industri ke PT Pertamina Patra Niaga Aviation Fuel Terminal Ngurah Rai untuk melihat secara langsung praktik peran dan fungsi dalam mendukung ekosistem KI.

Pemeriksa Merek Ahli Utama Aslin Sihite membuka kunjungan industri di PT Pertamina Patra Niaga Aviation Fuel Terminal Ngurah Rai, Denpasar, dengan menekankan peran penting ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi sebagai faktor pendorong utama pembangunan sosial ekonomi dan industrialisasi.

“Kunjungan ini bertujuan untuk mentransfer ilmu pengetahuan dan membangun jaringan kerja sama KI Nasional untuk kemajuan ekonomi Indonesia. Di mana peran industri sebagai pelaksana pengembangan teknologi dan penyumbang sumber daya manusia sangat krusial, selain itu industri juga berfungsi sebagai pelaku usaha teknologi,” ujar Aslin

Selanjutnya, Aslin juga menggarisbawahi terkait pentingnya hak KI dalam kebijakan inovasi global. Dia menyampaikan bahwa di era saat ini tidak ada negara yang berhasil mencapai transformasi struktural tanpa industrialisasi dan peningkatan teknologi serta inovasi.

“Melalui Perjanjian Aspek terkait Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs), terdapat upaya untuk menerapkan sistem KI barat di seluruh dunia. Selain itu, konsensus menunjukkan bahwa KI yang kuat dalam perkembangan teknis baru akan meningkatkan inovasi dan transfer informasi global,” pungkas Aslin.

Sebagai informasi, kunjungan industri ini merupakan rangkaian dari kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Bali yang berlangsung dari tanggal 30 s.d. 31 Juli 2024 yang merupakan salah satu program unggulan DJKI di tahun 2024. Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan empat sertifikat paten ke pihak PT Pertamina Patra Niaga Aviation Fuel Terminal Ngurah Rai dengan judul, antara lain:

1. Alat Pendeteksi Kecepatan Angin Untuk Kendaraan Pengisian Bahan Bakar Pesawat Terbang

2. Metode Pembibitan Tanaman Kakao Secara Okulasi Yang Ditingkatkan

3. Sistem Pemanfaatan Energi Terbarukan Untuk Pengairan Sawah Dan Pengisian Baterai Melalui Website Berbasis Internet Of Things

4. Alat Penyimpanan Tabung Pendeteksi Air/Chemical Water Detector (CWD) Secara Digital Pada Produk Avtur

 



LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya