Konsinyering Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa Paten, Merek, dan Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Konsinyering Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa Paten, Merek, dan Desain Industri guna meningkatkan percepatan proses penyelesaian permohonan pendaftaran di bidang kekayaan intelektual (KI).

DJKI sebagai unsur pelaksana pelayanan publik di bidang KI (hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang) berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum dengan target menjadi 10 (sepuluh) kantor kekayaan intelektual (KI) terbaik di dunia.

Direktur Jenderal KI (Dirjen KI), Freddy Harris menyampaikan bahwa guna mewujudkan hal tersebut, diperlukan langkah-langkah srategis, seperti bisnis proses yang dipangkas, sumber daya manusia yang ada perlu didorong agar bekerja lebih produktif dan bekerja secara professional, sehingga proses pemeriksaan diharapkan dapat lebih cepat lagi.

“Semakin cepat proses penyelesaian permohonan akan berdampak pada meningkatnya jumlah permohonan, dan akan berdampak pada meningkatnya jumlah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diterima, sehingga secara signifikan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa.” ujar Freddy dalam arahannya di Hotel Rancamaya Bogor, Senin (16/07/18).

Menurut Freddy Harris, proses pemeriksaan menjadi sangat penting karena cepat dan lambatnya proses pemeriksaan tergantung pada cepat lambatnya pemeriksaan pada jabatan fungsional Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri dalam memberikan keputusan substantif.

Sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, Merek dan Desain Industri, DJKI Kemenkumham dalam kesempatan ini membentuk Tim Penilai untuk menilai usul penetapan angka kredit bagi Pemeriksa Paten, Merek dan Desain Industri.

“Penilaian dan penetapan angka kredit ini dilakukan dalam dua periode yaitu bulan Januari dan bulan Juli”, ujar Dirjen KI Freddy Harris.

Sebagai informasi bahwa Dirjen KI berwenang dalam menetapkan angka kredit bagi Pemeriksa Madya dan Pemeriksa Utama pada Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang berwenang menetapkan angka kredit bagi Pemeriksa Paten Pertama dan Pemeriksa Paten Muda.

Untuk Pemeriksa Merek Penyelia sampai Pemeriksa Merek Muda yang berwenang menetapkan angka kredit adalah Direktur Merek dan Indikasi Geografis.

Sedangkan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menetapkan angka kredit untuk Pemeriksa Desain Industri Pertama dan Pemeriksa Desain Industri Muda.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

Selengkapnya