Konsinyering Pendaftaran Merek Internasional

Dalam mempersiapkan sistem Madrid Protokol yang mulai berlaku pada 2 Januari 2018 nanti, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Pendaftaran Merek Internasional selama 3 (tiga) hari di BSD City, Tangerang Selatan, Senin (18/12/2017).

Konsinyering ini membahas finalisasi terkait standar operasional prosedur (SOP), model surat notifikasi ke Biro Internasional World Intellectual Property Organization (WIPO), dasar penolak suatu merek, dan draf mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Terkait dengan persiapan-persiapan itu perlu kita finalisasi", ucap Didik Taryadi, Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek.

Pemerintah saat ini sedang membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Prosedur Pendaftaran Merek Internasional dan PP tentang PNBP.

PP mengenai prosedur pendaftaran merek internasional ini sudah masuk tahap harmonisasi dan segera masuk ke Sekretariat Negara. "ini sudah 90% clear secara administrasi, dan secara substansi 99% clear", ujar Agung Indriyanto, Pemeriksa Merek.

Kegiatan ini turut mengundang beberapa narasumber, yaitu Sarno Wijaya, Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta dari Kementerian Keuangan, Rudy Widodo, Direktur Pengelolaan Kas Negara; Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Firmansyah N. Nazaroedin; dan Direktur PNBP, Mariatul Aini.

"Narasumber akan berbagi pengalaman dan pengetahuannya bagi kami dalam melaksanakan kegiatan ataupun melakukan pendaftaran dengan sistem Madrid Protokol, bagaimana yang telah di lakukan pada Direktorat lain", ujar Jurnalis, Kepala Sub Direktorat Permohonan dan Publikasi dalam sambutan pembukanya.

Lanjutnya, Jurnalis meminta masukan-masukan narasumber dari Kementerian Keuangan mengenai PNBP terkait Madrid Protokol.

Agung menambahkan, bahwa dalam PP PNBP terkait Madrid Protokol meliputi 5 (lima) komponen biaya, diantaranya mengatur biaya administrasi, biaya pendaftaran, biaya perpanjangan, biaya penggantian (Replacement), dan biaya transformasi.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Gelar Webinar OKE KI: Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu Bersama Makki Omar Parikesit

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi Kantor Wilayah Sumatera Selatan Terkait Layanan dan Pelaporan Capaian Kinerja

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin, 02 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah serta pelaporan capaian kinerja bidang KI ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Agato Simamora, dan diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ)

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya