Jakarta - Melalui sidang terbuka yang diselenggarakan pada 22 April 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) mengeluarkan putusan terkait permohonan banding atas penolakan permohonan paten dengan nomor registrasi 7/KBP/IV/2024 terhadap nomor permohonan P00202104763, yang berjudul Operasi Tautan Naik untuk Mendengar Sebelum Berbicara. Dalam putusannya, KBP RI menerima klaim 1 hingga klaim 33 dari permohonan banding tersebut.
Permohonan banding paten tersebut diajukan oleh Marolita Setiati dari Kantor Konsultan Hukum dan Kekayaan Intelektual PT Spruson Ferguson Indonesia selaku kuasa pemohon paten Nokia Technologies Oy.
Hotman Togatorop selaku Ketua Majelis Banding Paten dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 33 dinilai dapat diterapkan dalam industri.
“Fitur-fitur klaim 1 di atas dibandingkan dengan kombinasi dokumen WO2017164719A1 dan US2018227911A1 tidak dapat diduga sebelumnya. Oleh karenanya klaim 1 dinilai mengandung langkah inventif,” jelas Hotman.
Lebih lanjut Hotman menuturkan bahwa klaim 2 sampai dengan klaim 16 merupakan turunan dari klaim 1, oleh karenanya dinilai mengandung langkah inventif. Hotman menambahkan bahwa fitur-fitur klaim 17 di atas dibandingkan dengan kombinasi dokumen WO2017164719A1 dan US2018227911A1 tidak dapat diduga sebelumnya. Oleh karena itu, klaim 17 dinilai mengandung langkah inventif. Sementara itu, klaim 18 sampai dengan klaim 33 yang merupakan turunan dari klaim 17 juga dinilai mengandung langkah inventif.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” tutup Hotman.
Jumat, 21 Maret 2025
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025