Komisi Banding Paten Terima 3 Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 4 November 2021.

Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten memutuskan menerima tiga permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang sebelumnya ditolak oleh DJKI.

Berdasarkan pembacaan putusan, tiga permohonan banding tersebut yaitu, pertama, permohonan paten dengan nomor P00201600097 yang berjudul ‘Filter Rokok Tembakau’ milik Essentra Filter Products Development Co. PTE. LTD. Kedua, permohonan paten dengan nomor P00201705254 yang berjudul ‘Informasi Sistem Sesuai Permintaan’ milik Qualcomm Incorporated.

Ketiga, permohonan paten dengan nomor W00201305110 yang berjudul ‘Bahan Logam Yang Diberi Perlakuan Permukaan dan Zat Perlakuan Permukaan Logam Berair’ milik Nippon Steel & Sumitomo Metal Corporation dan Nihon Parkerizing Co., LTD.

Ketua Majelis yang membacakan putusan banding paten berjudul ‘Filter Rokok Tembakau’, Sri Sulistiyani mengatakan bahwa menerima klaim 1 sampai dengan klaim 14 dan klaim 16 dari permohonan banding nomor registrasi 69/KBP/IV/2019.

“Dan meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan sertifikat permohonan paten nomor P00201600097 yang berjudul ‘Filter Rokok Tembakau’,” ucap Sri.

Selain itu, Ketua Majelis Hotman Togatorop yang memimpin sidang banding paten berjudul ‘Informasi Sistem Sesuai Permintaan’ menyebutkan menerima klaim 1 sampai dengan klaim 53 permohonan banding pemohon nomor registrasi 74/KBP/IV/2019.

Dia juga meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan sertifikat paten milik Qualcomm Incorporated yang permohonannya bernomor P00201705254.

Pada sidang ketiga, Ketua Majelis Syafruddin membacakan putusan banding paten berjudul ‘Bahan Logam Yang Diberi Perlakuan Permukaan dan Zat Perlakuan Permukaan Logam Berair’.

Komisi Banding Paten menerima klaim 1 sampai dengan klaim 15 permohonan banding  yang bernomor registrasi 03/KBP/I/2020 milik Nippon Steel & Sumitomo Metal Corporation dan Nihon Parkerizing Co., LTD.

“Meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan sertifikat permohonan paten nomor W00201305110 dengan judul  ‘Bahan Logam Yang Diberi Perlakuan Permukaan dan Zat Perlakuan Permukaan Logam Berair’,” tutur Syafruddin


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya