Jakarta- Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan banding terhadap permohonan paten PID201805401 yang diajukan oleh Harburg Freudenberger Maschinenbau GmbH melalui kuasa pemohon banding George Widjojo, S.H. dari Kantor Konsultan GEORGE WIDJOJO & PARTNERS.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Ir. Ikhsan, M.Si. dengan anggota Majelis Aziz Saeffulloh, S.T., Ir. Budi Suratno, M.IPL., Prof. Dr. Ir. Johny Wahyuadi M. Dea. dan Linggawaty Hakim, S.H. LL.M., melalui sidang tertutup yang diselenggarakan melalui Zoom pada Kamis 13 Juli 2023.
“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menolak klaim 1 sampai dengan 18 dari permohonan banding nomor registrasi 25/KBP/X/2021 atas penolakan permohonan paten nomor PID201805401 dengan judul ‘Metode Dan Peralatan Untuk BAN-BAN Pasca Perlakuan’, jelas Ikhsan
Menurutnya, klaim 1 sampai dengan klaim 18 dinilai tidak jelas, sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 62 (1,2) Undang-Undang RI.No.13 Tahun 2018 tentang paten.
“Menimbang berdasarkan data dan fakta-fakta yang diuraikan, permohonan banding ini dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 (1,2) Undang-Undang RI.No.13 Tahun 2018 tentang paten,” tutur Ikhsan.
Kemudian Ikhsan juga menjelaskan bahwa klaim paten tidak sesuai dengan pasal 62 ayat 1 dan 2 yang pada intinya menyatakan bahwa, perbaikan deskripsi dan klaim 1-18 tidak jelas, sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 62 (1,2) Undang-Undang RI.No.13 Tahun 2018 tentang paten.
Berdasarkan pertimbangan hukum dan data serta fakta-fakta yang ada, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Surat Kuasa permohonan Banding Nomor Registrasi 25/KBP/X/2021 terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor PID201805401 yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (2) juncto Pasal 168 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Ikhsan juga menyampaikan bahwa Majelis Komisi Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menindaklanjuti dengan mengubah Lampiran Sertifikat Paten dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025