Komisi Banding Paten Putuskan Terima Satu Permohonan dan Tolak 1 Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui kanal youtube DJKI dan aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 14 April 2022.

Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten (KBP) membacakan dua putusan permohonan banding paten.

Pada sidang pertama yang diketuai oleh Faisal Syamsuddin memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 81/KBP/IV/2019 dengan judul invensi Layanan Pesan Singkat Bergerak yang Berawal atau yang Berakhir Tanpa Nomor Direktori Pelanggan Internasional Stasiun Bergerak (MSISDN) Dalam Subsistem Multimedia Protokol Internet (IMS). 

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta yang disebutkan, Majelis Banding Paten, KBP RI memutuskan menerima klaim 1 sampai dengan klaim 21 permohonan banding Nomor Registrasi 81/KBP/IV/2019 atas penolakan permohonan paten dengan nomor P00201405881 dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal ayat (1), Pasal 5, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” Jelas Faisal. 

Sidang kedua diketuai oleh Eng. Muhammad Sahlan dengan Nomor registrasi 08/KBP/I/2020 dengan judul Komposisi Konjugat Protein Poliskarida Pneumokokus Multivalen ini ditolak karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. 

“ Berdasarkan pertimbangan Majelis Banding Paten menolak klaim 1 dengan klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 08/KBP/I/2020 atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00201504095 dengan judul “Komposisi Konjugat Protein Polisakarida Pneumokokus Multivalen,” pungkas Sahlan. 

Selanjutnya KBP juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.


“Hasil putusan Majelis Banding Paten ini meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat, dan diumumkan melalui media elektronik dan non-elektronik,” pungkas Sahlan. (ahz/syl)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya