Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding yang diajukan Nokia Technologies Oy dan Regeneron Pharmaceuticals, Inc. melalui kuasanya Marolita Setiati PT Spruson Ferguson Indonesia. Agenda yang berlangsung pada 22 Juli 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tersebut.
Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop memutuskan untuk menerima klaim 1 sampai dengan klaim 15 dan klaim 17 sampai dengan klaim 44 Permohonan Banding terhadap Penolakan atas Permohonan Paten Nomor Registrasi 10/KBP/VI/2024 dengan Nomor Permohonan Paten P00202102957 berjudul Pelaporan Kegagalan Berkas.
Hotman mengatakan bahwa klaim-klaim tersebut mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 10/KBP/VI/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202102957 atas Klaim 1 sampai dengan Klaim 15 dan Klaim 17 sampai dengan Klaim 44 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” lanjut Hotman.
Seterusnya, Hotman menyampaikan bahwa klaim 16 permohonan banding tersebut ditolak karena dinilai tidak jelas. Dalam hal ini, Klaim 16 dianggap mengungkapkan tentang peranti terminal dari Klaim 15.
Sementara itu, pada sidang kedua yang dipimpin Dede Mia Yusanti selaku Ketua Majelis Banding Paten, diputuskan bahwa Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 30/KBP/X/2024 dari Paten Nomor IDP000094401 dengan judul invensi Analog Rifamisin dan Konyugat Antibodi-Obatnya atas Deskripsi halaman 34 baris 22; halaman 68, baris 18; halaman 156, baris 4; halaman 286, baris 22; halaman 288, baris 21; halaman 289, baris 6 dan 10, dan Klaim 1, Klaim 2, Klaim 3, Klaim 24, Klaim 25, dan Klaim 26 diterima.
Dede menyampaikan bahwa hal tersebut didasarkan pada data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 3 bagian pertimbangan hukum dokumen putusan permohonan banding tersebut.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 30/KBP/X/2024 dari Paten Nomor IDP000094401 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Dede.
“Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025