Bali - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua menyampaikan bahwa 80% pendapatan Provinsi Bali berasal dari unsur kekayaan intelektual, khususnya karya cipta seperti seni pahat dan lukisan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meyakini bahwa ada banyak potensi karya cipta buatan Indonesia yang juga dapat dikembangkan.
“Bali, sebagai destinasi pariwisata utama dan pusat budaya, memiliki kekayaan seni dan warisan budaya yang melimpah yang dimanfaatkan potensinya secara efektif melalui komersialisasi karya cipta. Oleh sebab itu, kami mengundang teman-teman dari Kantor Wilayah Kemenkumham dan pemerintah daerah untuk berkumpul hari ini untuk belajar dari pengembangan Bali,” ujar Ignatius pada Konsultasi Teknis dalam Rangka Pengembangan Potensi Daerah yang Berbasis pada Komersialisasi Karya Cipta pada 30 Juli 2024 di The Stones Hotel, Bali.
Ignatius menyatakan konsultasi teknis ini akan membahas strategi untuk mengembangkan potensi daerah dengan memanfaatkan karya cipta, serta merumuskan langkah-langkah konkrit dalam mengimplementasikan konsep komersialisasi. Selain itu, upaya ini juga akan mendorong kolaborasi antara sektor publik, swasta, dan akademisi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.
“Konsultasi ini diharapkan dapat membangun jejaring dan potensi kolaborasi di masa mendatang. Dengan mengadakan konsultasi teknis ini, diharapkan tercipta platform dialog antara para pemangku kepentingan, pelaku industri kreatif, dan pakar teknis,” lanjutnya.
Selain itu, Ignatius juga berharap peserta dapat membuat akun pencatatan hak cipta secara online dan mengajukan permohonan secara mandiri agar karya mereka terhindar dari pembajakan. Ignatius juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti Atas Lisensi Penggunaan Sekunder Untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.
“Permenkumham ini sudah ditunggu-tunggu oleh penulis dan peneliti karena memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dalam melakukan penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya secara fisik maupun digital dan/atau virtual,” terang Ignatius.
Sebagai informasi, peraturan ini mengatur pelaksanaan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti dari penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya secara fisik maupun digital dan/atau virtual. Obyek pelindungan dari peraturan ini, yaitu buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya, ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya, serta terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, modifikasi dari hasil karya lainnya.
Sementara itu, peserta dalam konsultasi teknis ini berasal dari perwakilan-perwakilan pemangku kepentingan yang tidak hanya berasal dari wilayah Bali, tetapi juga dari delapan provinsi lainnya, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Alexander Palti menyambut baik penyelenggaraan acara ini di Bali.
“Kami merasa terhormat karena Bali dipercaya sebagai tuan rumah untuk penyelenggaraan acara penting ini. Dengan segala potensinya, Bali merupakan tempat yang tepat untuk mengeksplorasi kekayaan intelektual pada perekonomian daerah,” pungkas Alexander.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025