Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menjajaki penguatan kerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) PRO 2 Jogja dan Swaragama guna memperluas sosialisasi pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kolaborasi ini dinilai strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran merek dan hak kekayaan intelektual lainnya sebagai bentuk pelindungan hukum pada 13 Februari 2026.
Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat dan Koordinasi Pelayanan Publik Muhammad Wahdan mengatakan bahwa pelindungan KI merupakan kebutuhan mendesak bagi pelaku usaha. “Jumlah UMK di Indonesia sangat besar dan mereka membutuhkan pelindungan kekayaan intelektual, terutama merek. Jangan sampai karena ketidaktahuan, pelaku usaha kecil justru menghadapi sengketa hukum akibat menggunakan merek yang sudah terdaftar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DJKI telah menyediakan berbagai kemudahan layanan pendaftaran, termasuk tarif khusus bagi UMK. Untuk pendaftaran merek, biaya bagi UMK sebesar Rp500.000 per kelas, lebih rendah dibandingkan tarif umum. Selain itu, seluruh proses pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui sistem resmi DJKI, dilengkapi layanan konsultasi, pendampingan video call, serta call center 152 untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun substantif.
Menurut Wahdan, sosialisasi melalui media penyiaran menjadi langkah efektif untuk menjangkau masyarakat secara luas dan langsung. Dengan jaringan siaran nasional dan platform digital yang dimiliki, RRI dinilai mampu menjadi mitra strategis dalam menyampaikan edukasi hukum KI secara masif dan berkelanjutan. Edukasi ini penting agar pelaku usaha memahami prosedur pendaftaran, manfaat pelindungan, serta risiko hukum apabila tidak mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Stasiun RRI PRO 2 Jogja Akhmad Suhartono, menyatakan dukungan terhadap sinergi tersebut dan menilai media penyiaran memiliki peran strategis dalam membangun literasi hukum masyarakat. Melalui siaran interaktif dan platform digital, informasi mengenai merek, hak cipta, dan hak terkait dapat tersampaikan secara lebih luas dan efektif.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Evy Setyowati, dalam siaran talkshow di Swaragama FM menegaskan pentingnya pendaftaran merek sejak awal usaha dirintis.
“Kami mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tidak menunda pendaftaran merek. Hak eksklusif hanya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkan, sehingga pelindungan sejak awal menjadi langkah preventif yang sangat penting,” ucap Evy.
Kanwil Kementerian Hukum DIY juga secara aktif melaksanakan sosialisasi, pendampingan, serta program jemput bola untuk mendekatkan layanan KI kepada masyarakat. Melalui kolaborasi dengan media, DJKI berharap kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual semakin meningkat, sehingga pelaku UMKM dapat melindungi aset usahanya secara optimal dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026