IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Jakarta – Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Dalam paparannya, Analis Kebijakan Ahli Muda DJKI, Syahroni menjelaskan bahwa paten memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual maupun disewakan suatu produk atau proses yang dipatenkan. 

“Pemegang paten juga memiliki hak untuk memberikan lisensi, baik eksklusif maupun non-eksklusif, yang dapat disertai royalti dan wajib dicatatkan ke DJKI agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. Tidak kalah penting, pemegang paten berhak melarang pihak lain menggunakan paten secara komersial tanpa izin atau melakukan produksi serta distribusi ilegal,” ujar Syahroni.

Namun demikian, Syahroni menekankan bahwa hak tersebut selalu diiringi dengan kewajiban, terutama kewajiban membayar biaya tahunan paten selama masa pelindungan masih berlaku. Ia menjelaskan bahwa pembayaran biaya tahunan pertama wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal sertifikat paten diterbitkan, yang mencakup biaya tahunan sejak tanggal penerimaan hingga tahun paten diberikan, ditambah satu tahun berikutnya. 

Selanjutnya, pembayaran wajib dilakukan setiap tahun paling lambat satu bulan sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pada periode tahun berikutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Paten

“Pemegang paten masih diberikan masa tenggang selama enam bulan apabila terlambat membayar biaya tahunan, namun dikenai denda sebesar 100 persen dari biaya terutang. Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi hingga masa tenggang berakhir, maka paten dapat dihapus secara hukum dan tidak dapat dihidupkan kembali kecuali berdasarkan putusan Pengadilan Niaga,” tutur Syahroni dalam paparannya

Sementara itu, dari perspektif pelaku usaha, Founder Kisera Indonesia, Ardhina Dwiyanti, membagikan pengalaman praktis mengenai pentingnya pemeliharaan paten dalam dunia industri. Ia mengungkapkan bahwa inovasi yang dimiliki Kisera telah menciptakan cara penggunaan hijab yang berbeda dan membuka segmen pasar baru. 

Menurut Ardhina, paten bukan hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga menjadi strategi bisnis dan aset tidak berwujud (intangible asset) yang meningkatkan nilai usaha. “Setelah paten granted, manfaatnya tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga memberikan rasa aman dalam pengembangan produk, memperkuat posisi usaha saat menghadapi peniruan, serta meningkatkan kepercayaan mitra, distributor, dan konsumen,” kata Ardhina.

Ia menambahkan bahwa dalam industri yang besar dan kompetitif, seperti industri hijab di Indonesia, inovasi tanpa perlindungan dan pemeliharaan hukum justru membuka peluang bagi pihak lain untuk meniru dan mengambil manfaat ekonomi dari inovasi tersebut

Ardhina juga menekankan bahwa hak paten hanya berlaku jika dipelihara. Kelalaian terhadap kewajiban administratif dan pembayaran biaya tahunan dapat menggugurkan perlindungan hukum, sehingga seluruh upaya inovasi, strategi pasar, dan investasi yang telah dibangun berisiko menjadi sia-sia. “Dalam dunia usaha, paten bukan hanya soal mendapatkan hak, tetapi tentang komitmen untuk menjaga, mengelola, dan memanfaatkannya secara berkelanjutan,” tegasnya

Melalui IP Talks ini, DJKI berharap para pemegang paten dan pelaku usaha semakin memahami bahwa keberhasilan inovasi tidak hanya ditentukan oleh lahirnya ide dan pemberian paten, tetapi juga oleh kepatuhan dalam menjalankan kewajiban serta kesadaran atas risiko hukum apabila paten tidak dipelihara. Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa paten merupakan instrumen strategis yang harus dikelola secara serius agar memberikan manfaat optimal bagi pengembangan usaha dan industri nasional. (CRZ)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Selengkapnya