Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) pada Rabu, 11 Maret 2026, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini membahas penguatan peran konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam mendukung sistem pelindungan KI di Indonesia serta meningkatkan layanan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan para inventor.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, DJKI terus melakukan pembenahan layanan, termasuk dalam transformasi digital yang tengah berjalan. Menurutnya, percepatan layanan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pemeriksaan dan kepastian hukum bagi pemohon.
“Transformasi digital dan percepatan layanan memang menjadi fokus kami saat ini. Namun, kualitas pemeriksaan dan kepastian hukum tetap menjadi perhatian utama. Karena itu, masukan dari para konsultan sangat penting agar sistem yang kita bangun benar-benar mendukung pelindungan kekayaan intelektual secara optimal,” ujar Hermansyah.
Hermansyah menambahkan bahwa kolaborasi antara DJKI dan konsultan KI perlu terus diperkuat agar ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berdaya saing global.
“Target kami adalah membangun layanan kekayaan intelektual yang berstandar kelas dunia. Untuk mencapai itu, pemerintah dan para konsultan harus sama-sama berbenah dan menjaga kualitas layanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum AKHKI, Dwi Anita Daruherdani, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan DJKI dalam menerima berbagai masukan dari para konsultan. Menurutnya, komunikasi yang intensif antara asosiasi dan pemerintah sangat penting untuk memastikan sistem layanan KI berjalan efektif.
“Kami mengapresiasi kesempatan berdialog secara langsung dengan DJKI. Banyak hal yang kami sampaikan terkait praktik di lapangan, termasuk kendala dalam sistem layanan maupun tantangan yang dihadapi konsultan dalam mendampingi klien,” kata Dwi Anita.
Ia berharap pertemuan seperti ini dapat dilakukan secara berkala agar berbagai isu yang muncul dalam praktik kekayaan intelektual dapat segera dibahas dan dicarikan solusi bersama.
“Sinergi antara DJKI dan para konsultan sangat penting karena kami berada di garis depan dalam membantu masyarakat mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual mereka. Dengan komunikasi yang baik, kami optimistis pelindungan KI di Indonesia akan semakin kuat,” tuturnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan hasil riset dapat terlindungi dan memberikan manfaat yang lebih ruas.
Selasa, 18 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mempercepat layanan pemeriksaan permohonan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan terhadap permohonan Merek dan Desain Industri yang masuk mulai 18 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian dan kecepatan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Selasa, 18 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar Kementerian Hukum di Jakarta, 17 Agustus 2026. Upacara tersebut diikuti jajaran pimpinan tinggi dan pegawai di lingkungan DJKI dalam semangat memperingati kemerdekaan dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
Senin, 17 Agustus 2026