Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) pada Rabu, 11 Maret 2026, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini membahas penguatan peran konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam mendukung sistem pelindungan KI di Indonesia serta meningkatkan layanan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan para inventor.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, DJKI terus melakukan pembenahan layanan, termasuk dalam transformasi digital yang tengah berjalan. Menurutnya, percepatan layanan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pemeriksaan dan kepastian hukum bagi pemohon.
“Transformasi digital dan percepatan layanan memang menjadi fokus kami saat ini. Namun, kualitas pemeriksaan dan kepastian hukum tetap menjadi perhatian utama. Karena itu, masukan dari para konsultan sangat penting agar sistem yang kita bangun benar-benar mendukung pelindungan kekayaan intelektual secara optimal,” ujar Hermansyah.
Hermansyah menambahkan bahwa kolaborasi antara DJKI dan konsultan KI perlu terus diperkuat agar ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berdaya saing global.
“Target kami adalah membangun layanan kekayaan intelektual yang berstandar kelas dunia. Untuk mencapai itu, pemerintah dan para konsultan harus sama-sama berbenah dan menjaga kualitas layanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum AKHKI, Dwi Anita Daruherdani, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan DJKI dalam menerima berbagai masukan dari para konsultan. Menurutnya, komunikasi yang intensif antara asosiasi dan pemerintah sangat penting untuk memastikan sistem layanan KI berjalan efektif.
“Kami mengapresiasi kesempatan berdialog secara langsung dengan DJKI. Banyak hal yang kami sampaikan terkait praktik di lapangan, termasuk kendala dalam sistem layanan maupun tantangan yang dihadapi konsultan dalam mendampingi klien,” kata Dwi Anita.
Ia berharap pertemuan seperti ini dapat dilakukan secara berkala agar berbagai isu yang muncul dalam praktik kekayaan intelektual dapat segera dibahas dan dicarikan solusi bersama.
“Sinergi antara DJKI dan para konsultan sangat penting karena kami berada di garis depan dalam membantu masyarakat mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual mereka. Dengan komunikasi yang baik, kami optimistis pelindungan KI di Indonesia akan semakin kuat,” tuturnya.
Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.
Rabu, 11 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri dua forum kerja sama paten tingkat ASEAN yang digelar di Singapura pada 10–11 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi ruang bagi negara anggota untuk membahas peningkatan kualitas pemeriksaan paten, pengurangan backlog, serta penguatan kolaborasi teknis antarkantor paten di kawasan.
Rabu, 11 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan Motion Picture Association (MPA) untuk membahas penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), khususnya terkait pelanggaran hak cipta di sektor audiovisual dan lingkungan digital. Pertemuan ini juga menyoroti perkembangan pembahasan proposal Indonesia di forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di World Intellectual Property Organization (WIPO).
Rabu, 11 Maret 2026