Jakarta - Indonesia semakin dikenal sebagai surga kuliner dengan beragam kreasi yang kaya rasa, bumbu, dan tradisi. Indonesia juga tampil dalam dunia kuliner dengan inovasi yang segar. Koki-koki muda dan restoran-restoran berkelas dunia menggabungkan bahan-bahan lokal dengan teknik kuliner internasional untuk menciptakan hidangan yang mengesankan.
Oleh karena itu, pada IP Talks: Kreasi Kuliner dalam rangkaian kegiatan Merek Festival 2023 kali ini, Professional Chef & Cookbook Author, Theo Setyo Widhyarto melakukan demonstrasi masak untuk menu internasional namun menggunakan bahan baku produk Indikasi Geografis (IG) pada 24 Oktober 2023 di Lapangan Merah, Kementerian Hukum dan HAM.
“Untuk garam, saya selalu masak menggunakan salah satu produk Indikasi Geografis yaitu garam sea salt atau garam Amed dari Bali,” kata Chef Theo.
Lebih lanjut, Chef Theo menuturkan alasan ia suka menggunakan produk IG untuk garam ini karena after test dari garam Amed Bali tidak ada rasa pahit sama sekali. Inilah salah satu keunggulan dari produk Indikasi Geografis.
Tidak hanya Garam Amed dari Bali, Chef Theo juga menggunakan produk IG lainnya yaitu, Lada Putih Muntok dari Bangka Belitung. Menurutnya, Lada Putih Muntok Ini merupakan salah satu lada paling pas karena pedas dan aromanya yang khas. Kemudian, Ia juga menggunakan Gula Kelapa dari Kulon Progo. Di mana gula ini memiliki karakteristik yang gurih karena dibuat dari sari pohon kelapa.
Menanggapi hal tersebut, Gunawan selaku Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis menyampaikan ciri khas serta keunggulan dari produk IG tersebut didapatkan karena ada jaminan originalitas produk dan standar kualitas. Di mana hal ini merupakan salah satu persyaratan dari suatu produk agar dapat didaftar sebagai produk IG.
“Saat ini di Indonesia terdapat 135 IG terdaftar. Sebanyak 15 IG yang berasal dari luar negeri dan 120 produk IG asli dari Indonesia. Melihat potensi IG yang ada di Indonesia, saya berharap jumlah ini akan terus bertambah,” ungkap Gunawan.
“Adapun Permohonan pendaftaran IG dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah setempat,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Keuntungan jika IG terdaftar di antaranya itu adanya jaminan originalitas produk dan jaminan standar kualitas sesuai dokumen deskripsi, menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi IG, menjamin kualitas produk IG sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.
Kemudian, keuntungan lainnya dari IG terdaftar adalah membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk, meningkatnya produksi, serta reputasi suatu kawasan IG akan ikut terangkat.
Kerugian jika IG tidak terdaftar akibatnya pihak lain (asing/domestic) dapat memanfaatkan secara ekonomi indikasi geografis tidak terdaftar untuk kepentingan individu, dan hal itu akan merugikan kepentingan masyarakat yang selama ini membuat dan memperdagangkan produk tersebut. (Ver/Eka)
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Senin, 16 Februari 2026
Minggu, 15 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026