Keunggulan Bahan Lokal, Ciptakan Kelezatan Kuliner Internasional

Jakarta - Indonesia semakin dikenal sebagai surga kuliner dengan beragam kreasi yang kaya rasa, bumbu, dan tradisi. Indonesia juga tampil dalam dunia kuliner dengan inovasi yang segar. Koki-koki muda dan restoran-restoran berkelas dunia menggabungkan bahan-bahan lokal dengan teknik kuliner internasional untuk menciptakan hidangan yang mengesankan. 

Oleh karena itu, pada IP Talks: Kreasi Kuliner dalam rangkaian kegiatan Merek Festival 2023 kali ini, Professional Chef & Cookbook Author, Theo Setyo Widhyarto  melakukan demonstrasi masak untuk menu internasional namun menggunakan bahan baku produk Indikasi Geografis (IG) pada 24 Oktober 2023 di Lapangan Merah, Kementerian Hukum dan HAM. 

“Untuk garam, saya selalu masak menggunakan salah satu produk Indikasi Geografis yaitu garam sea salt atau garam Amed dari Bali,” kata Chef Theo. 

Lebih lanjut, Chef Theo menuturkan alasan ia suka menggunakan produk IG untuk garam ini karena after test dari garam Amed Bali tidak ada rasa pahit sama sekali. Inilah salah satu keunggulan dari produk Indikasi Geografis. 

Tidak hanya Garam Amed dari Bali, Chef Theo juga menggunakan produk IG lainnya yaitu, Lada Putih Muntok dari Bangka Belitung.  Menurutnya, Lada Putih Muntok Ini merupakan salah satu lada paling pas karena pedas dan aromanya yang khas.  Kemudian, Ia juga menggunakan Gula Kelapa dari Kulon Progo. Di mana gula ini memiliki karakteristik yang  gurih karena dibuat dari sari pohon kelapa. 

Menanggapi hal tersebut, Gunawan selaku Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis menyampaikan ciri khas serta keunggulan dari produk IG tersebut didapatkan karena ada jaminan originalitas produk dan standar kualitas. Di mana hal ini merupakan salah satu persyaratan dari suatu produk agar dapat didaftar sebagai produk IG. 

“Saat ini di Indonesia terdapat 135 IG terdaftar. Sebanyak 15 IG yang berasal dari luar negeri dan 120 produk IG asli dari Indonesia. Melihat potensi IG yang ada di Indonesia, saya berharap jumlah ini akan terus bertambah,” ungkap Gunawan. 

“Adapun Permohonan pendaftaran IG dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah setempat,” lanjutnya. 

Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Keuntungan jika IG terdaftar di antaranya itu adanya jaminan originalitas produk dan jaminan standar kualitas sesuai dokumen deskripsi, menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi IG, menjamin kualitas produk IG sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.

Kemudian, keuntungan lainnya dari IG terdaftar adalah membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk, meningkatnya produksi, serta reputasi  suatu kawasan IG akan ikut terangkat. 

Kerugian jika IG tidak terdaftar akibatnya pihak lain (asing/domestic) dapat memanfaatkan secara ekonomi indikasi geografis tidak terdaftar untuk kepentingan individu, dan hal itu akan merugikan kepentingan masyarakat yang selama ini membuat dan memperdagangkan produk tersebut. (Ver/Eka)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya