Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022, seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 secara tatap muka di Lapangan Kemenkumham pada Sabtu (1/10/2022).
Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966). Peringatan hari kesaktian Pancasila tidak lepas dari G30S/PKI yang terjadi pada tanggal 30 September 1965.
Sebagaimana diketahui, peringatan Hari Kesaktian Pancasila adalah sebuah pengingat akan jasa pahlawan revolusi yang gugur untuk mempertahankan nilai-nilai Pancasila. Sehingga pada tanggal 1 Oktober, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera satu tiang penuh usai sehari sebelumnya mengibarkan bendera setengah tiang.
Bertindak sebagai Inspektur upacara, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S. Hiariej mengenakan seragam Batik KORPRI lengkap dengan peci hitam. Upacara dimulai pukul 08.00 WIB dengan serangkaian kegiatan diantaranya Mengheningkan Cipta, pembacaan Teks Pancasila, pembacaan Pembukaan UUD 1945 serta pembacaan Ikrar dan ditutup dengan Doa.
Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia, seluruh pegawai DJKI beserta jajaran mengikuti Upacara Peringatan dengan khidmat dan tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19.
Semoga peringatan Hari Kesaktian Pancasila dapat dijadikan momentum untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme yang cenderung mulai luntur. Nilai-nilai utama dalam butir-butir pancasila bisa dimaknai sebagai semangat untuk membangun kembali jati diri bangsa.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 mengambil tema "Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”. (uh/daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Senin, 16 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025