Jakarta — Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.
“Pelindungan hak cipta motif diperuntukkan bagi motif baru yang bersifat orisinal dan diciptakan oleh individu atau badan hukum. Sedangkan motif yang telah ada secara turun-temurun dalam masyarakat adat termasuk dalam kategori ekspresi budaya tradisional (EBT) yang bersifat komunal,” kata Agung pada Senin, 12 Januari 2026 di Kantor DJKI.
Agung menjelaskan, hak cipta motif bersifat personal. Artinya, setiap pencipta atau orang yang membuat motif kain yang baru dan belum pernah ada sebelumnya berhak memegang hak cipta atas desain tersebut, sehingga pihak lain tidak diperkenankan untuk menyalin atau memperjualbelikannya tanpa izin dari pemegang hak.
Berbeda halnya dengan ekspresi budaya tradisional (EBT) yang bersifat komunal dan telah ada sejak ratusan tahun lalu. Contohnya seperti motif pada tenun Tabere Siwole yang tidak dapat dimiliki oleh satu orang atau pihak tertentu. Dalam hal ini, negara melalui pemerintah daerah bertindak sebagai wali untuk menjaga agar EBT tersebut tidak diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain.
“Sebagai otoritas pencatatan dan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia, DJKI memastikan bahwa proses pencatatan dan pelindungan KI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agung.
Ia menegaskan, DJKI bukan pihak yang menentukan kebijakan produksi, distribusi, maupun pemanfaatan karya budaya di daerah, melainkan berperan memastikan proses pencatatan dan pelindungan KI berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis Irma Mariana menjelaskan bahwa untuk dapat diajukan sebagai indikasi geografis, suatu tanda atau nama harus menunjukkan asal daerah produk tersebut dihasilkan. Secara manfaat, indikasi geografis berfungsi sebagai sarana pemasaran dan promosi secara komunal, sekaligus melarang pihak lain yang bukan anggota pemilik indikasi geografis menggunakan tanda tersebut.
“Apabila produk tenun memiliki karakteristik khusus yang dipengaruhi oleh faktor alam maupun faktor manusia dari wilayah geografis asalnya, maka pelindungan dapat dilakukan melalui skema indikasi geografis. Tujuannya adalah melindungi reputasi dan kualitas produk khas daerah tersebut,” ujar Irma.
Berdasarkan penjelasan ketiga bentuk pelindungan KI tersebut, DJKI mengedukasi masyarakat bahwa setiap klaim kepemilikan KI harus merujuk pada data pencatatan atau pendaftaran resmi yang ada di DJKI. Informasi mengenai status suatu KI, baik atas nama individu, lembaga, maupun pihak manapun yang belum terdaftar atau tercatat. Masyarakat dapat mengakses pangkalan data kekayaan intelektual melalui laman pdki-indonesia.dgip.go.id. dan pangkalan data kekayaan intelektual komunal melalui laman kikomunal-indonesia.dgip.go.id.
DJKI berharap isu ini dapat menjadi sarana literasi Kekayaan Intelektual bagi pemerintah daerah, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), serta pelaku UMKM, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk sejak awal menentukan skema pelindungan KI yang tepat, baik komunal maupun individual, guna mencegah potensi polemik dan konflik kepentingan di kemudian hari.
Sementara itu, dari sisi kelembagaan, DJKI berkomitmen untuk terus mengedepankan komunikasi yang proaktif dan solutif dengan membuka ruang dialog serta layanan konsultasi Kekayaan Intelektual bagi para pemangku kepentingan. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat citra DJKI sebagai institusi negara yang hadir memberikan kepastian hukum, melindungi kreativitas, serta menjaga keseimbangan antara pelindungan hak individu dan kepentingan publik dalam pengelolaan warisan budaya.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Rabu, 4 Maret 2026
Rabu, 4 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026