Kenali Perbedaan Antara Pengalihan dan Lisensi Paten

Jakarta – Untuk meningkatkan pengetahuan para pegawai di bidang kekayaan intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Organisasi Pembelajaran (Opera) pada Kamis, 18 Agustus 2022. Topik yang dibahas dalam Opera kali ini ialah Pengalihan vs Lisensi Paten.

Subkoordinator Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi Syahroni menjelaskan, sebagai hak eksklusif, paten dapat dialihkan oleh inventornya atau oleh yang berhak atas invensi tersebut kepada perorangan atau kepada badan hukum. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan dapat beralih atau dialihkan hanyalah hak ekonominya saja, sedangkan untuk hak moral tetap melekat pada diri inventor.

Selain itu, Syahroni menyebutkan bahwa terdapat enam cara agar paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian, serta harus dilakukan secara notaril (akta otentik).

”Paten dapat dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf perjanjian tertulis, ataupun sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Syahroni.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama,  Syahroni juga memaparkan mengenai lisensi pada paten. Menurutnya, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Syahroni mengatakan bahwa terdapat dua jenis lisensi, yaitu eksklusif dan non eksklusif. Lisensi eksklusif memberi lisensi kepada satu penerima lisensi dan/atau dalam wilayah tertentu. Sedangkan lisensi non eksklusif, pemberi lisensi dapat memberikan lisensi kepada beberapa penerima lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah.

“Pemberi lisensi tidak dapat memberikan lisensi jika paten telah berakhir masa pelindungannya atau paten telah dihapuskan,” tambah Syahroni.

Perbedaan pengalihan hak dan lisensi paten terletak pada cakupan penggunaan paten tersebut. Pada pengalihan paten, pemegang paten memberikan secara permanen hak patennya kepada pihak lain. 

Sementara itu pada lisensi paten, pemilik hanya memberikan izin pada pihak lain untuk menggunakan teknologi yang dipatenkan, di mana pemegang paten tetap sebagai pemilik paten tersebut. (DES/SYL)






TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya