Kenali Perbedaan Antara Pengalihan dan Lisensi Paten

Jakarta – Untuk meningkatkan pengetahuan para pegawai di bidang kekayaan intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Organisasi Pembelajaran (Opera) pada Kamis, 18 Agustus 2022. Topik yang dibahas dalam Opera kali ini ialah Pengalihan vs Lisensi Paten.

Subkoordinator Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi Syahroni menjelaskan, sebagai hak eksklusif, paten dapat dialihkan oleh inventornya atau oleh yang berhak atas invensi tersebut kepada perorangan atau kepada badan hukum. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan dapat beralih atau dialihkan hanyalah hak ekonominya saja, sedangkan untuk hak moral tetap melekat pada diri inventor.

Selain itu, Syahroni menyebutkan bahwa terdapat enam cara agar paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian, serta harus dilakukan secara notaril (akta otentik).

”Paten dapat dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf perjanjian tertulis, ataupun sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Syahroni.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama,  Syahroni juga memaparkan mengenai lisensi pada paten. Menurutnya, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Syahroni mengatakan bahwa terdapat dua jenis lisensi, yaitu eksklusif dan non eksklusif. Lisensi eksklusif memberi lisensi kepada satu penerima lisensi dan/atau dalam wilayah tertentu. Sedangkan lisensi non eksklusif, pemberi lisensi dapat memberikan lisensi kepada beberapa penerima lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah.

“Pemberi lisensi tidak dapat memberikan lisensi jika paten telah berakhir masa pelindungannya atau paten telah dihapuskan,” tambah Syahroni.

Perbedaan pengalihan hak dan lisensi paten terletak pada cakupan penggunaan paten tersebut. Pada pengalihan paten, pemegang paten memberikan secara permanen hak patennya kepada pihak lain. 

Sementara itu pada lisensi paten, pemilik hanya memberikan izin pada pihak lain untuk menggunakan teknologi yang dipatenkan, di mana pemegang paten tetap sebagai pemilik paten tersebut. (DES/SYL)






TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya