Kemenkumham RI Bantu Penanganan Covid-19 di Indonesia dengan Pengadaan Tempat Isoman

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring melalui aplikasi Zoom, Selasa (10/8/2021) dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan HAM RI tentang rencana penggunaan Gedung DJKI Tangerang sebagai tempat isolasi mandiri (isoman) penanganan pasien penderita khusus covid-19 di lingkungan Kemenkumham.

Konsep rancana ini ialah tempat isoman – bukan  rumah sakit – yang diperuntukkan bagi para pegawai, keluarga pegawai, dan juga tenaga kesehatan yang terpapar covid-19 dengan syarat “Orang Tanpa Gejala” (OTG) atau gejala ringan. Walau demikian, tetap dimungkinkan penyediaan obat-obatan, serta dokter pengampu atau dokter penanggung jawab.

Dalam hal pembangunan, tempat isoman tetap akan mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 13 Tahun 2018 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dalam penanganan keadaan darurat, dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penegasan atas Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Harapannya dengan terealisasinya rencana ini, Kemenkumham dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Sebagai informasi, rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian dan Lembaga Keuangan RI; perwakilan Biro Perencanaan dan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham; perwakilan Inspektorat Jenderal Kemenkumham; serta Sekretariat DJKI.


LIPUTAN TERKAIT

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Selengkapnya