Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan perubahan dalam masa transisi, termasuk pemetaan kembali sumber daya manusia (SDM) untuk unit eselon I dan kantor wilayah (kanwil). Penjelasan sistem yang diterapkan dalam pemetaan SDM Kemenkum disampaikan pada kegiatan Penguatan Muatan Teknis Substansi Lembaga Unit Eselon I Kementerian Hukum yang diadakan pada Rabu, 18 Desember 2024, di Graha Pengayoman.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pemetaan SDM di Kementerian Hukum dilakukan berdasarkan sistem merit dengan prinsip keadilan. Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem ini mencakup rotasi pimpinan tinggi sesuai kebutuhan, baik di pusat maupun daerah, agar mereka dapat merasakan dinamika yang berbeda.
"Kementerian Hukum sebagai lembaga vital negara membutuhkan instansi vertikal yang baik, untuk itu dibutuhkan SDM yang berkualitas. Bapak ibu semua tidak perlu khawatir, karena kita akan menerapkan sistem rolling, sehingga nanti yang dari Kanwil atau daerah bisa ke pusat dan sebaliknya," ujar Edward.
Melalui sistem merit, diharapkan kualitas Kanwil Kemenkum dapat menjadi lebih merata, terutama dalam pembentukan hukum, pelaksanaan hukum, dan menciptakan kesadaran hukum masyarakat. Edward juga menekankan bahwa semua kanwil, dari Sabang hingga Merauke, akan memiliki nilai yang sama, menghilangkan perbedaan tipe kanwil yang ada sebelumnya.
"Kalau dulu ada kanwil tipe A, B, dan seterusnya, sekarang dengan pola rekrutmen dan sistem merit semua kanwil sudah memiliki value yang sama," ungkap Edward.
Di sisi lain, Andrieansjah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), turut menyampaikan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Dalam paparannya dia menegaskan bahwa pengakuan atas karya kreatif berkontribusi nyata pada peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) dan pengembangan inovasi yang berkelanjutan.
"KI bukanlah beban biaya, melainkan investasi yang mampu memberikan nilai ekonomi tinggi. Pelindungan ini mendorong pertumbuhan kreativitas dalam seni, sastra, teknologi, dan industri," ujar Andrieansjah.
Dengan sinergi penguatan SDM dan pemanfaatan KI, Kemenkum berharap dapat mendorong pembangunan ekonomi berbasis hukum dan kreativitas. Edward dan Andrieansjah sama-sama optimistis bahwa langkah ini akan menjadi pijakan penting untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi bangsa.
Sebagai informasi, kegiatan ini bertujuan meningkatkan wawasan dan kompetensi para pimpinan yang baru saja dilantik setelah proses transformasi di Kemenkum, yang sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-85.KP.03.03 Tahun 2024.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025