Kemenkum Perkuat SDM dan Kekayaan Intelektual untuk Dorong Pembangunan Nasional

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan perubahan dalam masa transisi, termasuk pemetaan kembali sumber daya manusia (SDM) untuk unit eselon I dan kantor wilayah (kanwil). Penjelasan sistem yang diterapkan dalam pemetaan SDM Kemenkum disampaikan pada kegiatan Penguatan Muatan Teknis Substansi Lembaga Unit Eselon I Kementerian Hukum yang diadakan pada Rabu, 18 Desember 2024, di Graha Pengayoman.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pemetaan SDM di Kementerian Hukum dilakukan berdasarkan sistem merit dengan prinsip keadilan. Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem ini mencakup rotasi pimpinan tinggi sesuai kebutuhan, baik di pusat maupun daerah, agar mereka dapat merasakan dinamika yang berbeda.

"Kementerian Hukum sebagai lembaga vital negara membutuhkan instansi vertikal yang baik, untuk itu dibutuhkan SDM yang berkualitas. Bapak ibu semua tidak perlu khawatir, karena kita akan menerapkan sistem rolling, sehingga nanti yang dari Kanwil atau daerah bisa ke pusat dan sebaliknya," ujar Edward.

Melalui sistem merit, diharapkan kualitas Kanwil Kemenkum dapat menjadi lebih merata, terutama dalam pembentukan hukum, pelaksanaan hukum, dan menciptakan kesadaran hukum masyarakat. Edward juga menekankan bahwa semua kanwil, dari Sabang hingga Merauke, akan memiliki nilai yang sama, menghilangkan perbedaan tipe kanwil yang ada sebelumnya. 

"Kalau dulu ada kanwil tipe A, B, dan seterusnya, sekarang dengan pola rekrutmen dan sistem merit semua kanwil sudah memiliki value yang sama," ungkap Edward. 

Di sisi lain, Andrieansjah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), turut menyampaikan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Dalam paparannya dia menegaskan bahwa pengakuan atas karya kreatif berkontribusi nyata pada peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) dan pengembangan inovasi yang berkelanjutan.

"KI bukanlah beban biaya, melainkan investasi yang mampu memberikan nilai ekonomi tinggi. Pelindungan ini mendorong pertumbuhan kreativitas dalam seni, sastra, teknologi, dan industri," ujar Andrieansjah. 

Dengan sinergi penguatan SDM dan pemanfaatan KI, Kemenkum berharap dapat mendorong pembangunan ekonomi berbasis hukum dan kreativitas. Edward dan Andrieansjah sama-sama optimistis bahwa langkah ini akan menjadi pijakan penting untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi bangsa.

Sebagai informasi, kegiatan ini bertujuan meningkatkan wawasan dan kompetensi para pimpinan yang baru saja dilantik setelah proses transformasi di Kemenkum, yang sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-85.KP.03.03 Tahun 2024.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya