Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Novartis AG dan Qualcomm Incorporated pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Amarila Malik menyampaikan, telah menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 12/KBP/III/2025 terkait kesalahan pada klaim 1, 6, 10, 11, 13, 14, 22, dan 23 dari paten nomor IDP000097136 dengan judul invensi Piperidinil-Metil-Purineamina sebagai Inhibitor NSD2 dan Zat Anti-Kanker.
“Majelis menilai bahwa penambahan frasa tersebut merupakan penyelarasan dengan dokumen internasional lain yang telah diberi paten dan majelis berpendapat bahwa koreksi yang dimohon bukan penambahan fitur baru dan tidak memperluas lingkup klaim yang telah diberi paten,” ujar Amarila.
Sementara itu, pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop memutuskan untuk menerima klaim 1 s.d klaim 32 atas permohonan banding terhadap penolakan atas permohonan paten dengan nomor registrasi 24/KBP/X/2024, dengan nomor permohonan paten P00202107118 berjudul Pengkodean Koefisien untuk Mode Melewati Transformasi.
“Majelis menilai bahwa invensi klaim 1 sampai dengan Klaim 32 dapat diterapkan dalam industri di mana invensi dapat dibuat secara berulang (secara massal) dengan kualitas yang sama dan dapat dijalankan atau digunakan dalam praktik,” ucap Hotman.
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 3, dapat disimpulkan bahwa permohonan banding nomor registrasi 24/KBP/X/2024 terhadap penolakan permohonan paten nomor P00202107118 atas klaim 1 s.d klaim 32 telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding yang diajukan Nokia Technologies OY dan Nippon Soda Co., Ltd. yang berlangsung pada 13 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selasa, 13 Januari 2026
Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Kamis, 8 Januari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.
Selasa, 6 Januari 2026
Kamis, 15 Januari 2026
Kamis, 15 Januari 2026
Kamis, 15 Januari 2026