KBP RI Tolak Satu Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00201606871 yang berjudul Senyawa Baru yang Dapat Melawan Islet Amiloid Polipeptida (IAPP) dalam Menimbulkan Kerusakan Sel Beta dan Pelemahan Toleransi Glukosa melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 12 Desember 2024.

Permohonan banding paten tersebut diajukan oleh  Ratu Santi Ermawati dari kantor konsultan Asia Mark mewakili pemohon paten University of Zurich, dan Neurimmune Holding Ag dari Swiss.

“Majelis Menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 20 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 01/KBP/I/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201606871 dengan judul Senyawa Baru yang Dapat Melawan Islet Amiloid Polipeptida (IAPP) dalam Menimbulkan Kerusakan Sel Beta dan Pelemahan Toleransi Glukosa,” ujar Ketua Majelis Banding Paten Farida. 

Menurut Farida Klaim 1 dinilai tidak jelas karena Klaim 1 merupakan klaim komposisi yang tidak dicirikan dengan fitur klaim komposisi. Selain itu, frasa Antibodi amiloid polipeptida islet manusia (hIAPP) yang diinduksi gangguan intoleransi glukosa pada Klaim 1 dinilai tidak jelas maknanya.

Selain itu, Klaim 2 sampai dengan Klaim 19 merupakan klaim turunan dari Klaim 1 yang dinilai tidak jelas, sehingga Klaim 2 sampai dengan Klaim 19 juga dinilai tidak jelas.

Sementara itu, klaim 20 dinilai termasuk dalam invensi tentang makhluk hidup yang bukan merupakan jasad renik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d butir i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Dengan demikian, Klaim 20 dipertimbangkan untuk ditolak.

“Penolakan permohonan banding dengan Nomor Registrasi 1/KBP/I/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201606871 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf  d butir i dan Pasal 24 ayat (2) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  14 Tahun 2001 tentang Paten,” terang Farida. 

“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

KBP Kabulkan Banding Koreksi Paten Nokia dan Nippon Soda

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding yang diajukan Nokia Technologies OY dan Nippon Soda Co., Ltd. yang berlangsung pada 13 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 13 Januari 2026

Menteri Hukum Lantik Tiga Pimpinan Tinggi DJKI

Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Kamis, 8 Januari 2026

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI, Wujud Penguatan Layanan KI yang Profesional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.

Selasa, 6 Januari 2026

Selengkapnya