KBP RI Tolak dan Terima 2 Permohonan Paten Pada Sidang Terbuka

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar sidang terbuka melalui platform Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 2 Juni 2022.

Melalui sidang terbuka ini Majelis Banding Paten memutuskan untuk menerima satu permohonan banding paten yang diajukan oleh Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha melalui kuasa pemohon bandingnya dan menolak satu permohonan banding paten yang diajukan oleh FMC Corporation melalui kuasa permohonan bandingnya.

Sidang pertama yang diketuai oleh Ir. Hotman Togatorop memutuskan untuk menerima permohonan banding pemohon nomor registrasi 07/KBP/I/2002 terhadap paten nomor IDP000063640 dengan judul Inti Stator dan Stator untuk Mesin Listrik Putar, dan Mesin Listrik Putar. 

“Koreksi terhadap deskripsi sesuai dengan matriks perbandinan deskripsi dan klaim permohonan ini dinilai tidak memperluas lingkup invensi sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 69 ayat (4) Undang-Undang (UU) RI nomor 13 tahun 2016 tentang paten,” jelas Hotman.

“Bahwa koreksi terhadap klaim 1 dengan menambahkan kata bersebelahan dinilai didukung oleh deskripsi dan tidak memperluas lingkup invensi sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 69 ayat (4) UU RI nomor 13 tahun 2016,” tambah Hotman.

Dalam kesempatan yang sama, sidang kedua yang diketuai oleh Drs. Syafrizal memutuskan untuk menolak permohonan banding nomor registrasi 05/KBP/II/2021 atas penolakan permohonan paten nomor P00201708737 dengan judul invensi Creamer Kental Manis.

Menurut Syafrizal, permohonan banding paten tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU RI nomor 13 tahun 2016 tentang paten, yaitu tidak baru dan tidak mengandung langkah inventif.

“Majelis Banding Paten KBP RI menyampaikan hasil putusan Majelis Banding kepada Menteri Hukum dan HAM RI dan meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” terang Syafrizal. (daw/dit)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya