KBP RI Terima Dua Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan dua permohonan banding dengan judul Senyawa-senyawa Antitumor milik Pharma Mar, S.A. dan Senyawa Pengaktivasi Sarkomer Bisamida Cytokinetics, Inc. dan Amgen Inc. melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 21 Mei 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Dian Nurfitri  memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 6/KBP/II/2023 atas terjemahan klaim 1 dan klaim 51 pada frasa-frasa ‘OH terproteksi, amino terproteksi, SH terproteksi, alkil C1-C12, alkenil C2-C12, alkunil C2-C12, dan  alkenil C2-C12, alkunil C2-C12’ dari Paten Nomor IDP000085213 dengan judul Invensi ‘Senyawa-senyawa Antitumor’.

“Majelis menilai bahwa koreksi atas terjemahan Klaim 1 dan Klaim 51 pada frasa-frasa ‘terlindungi OH, amino terlindungi, alkil SH, C1-C12 terlindungi, alkenil C2-C12, alkil C2-C12, dan alkil C2-C12, alkenil C2-C12’, menjadi frasa-frasa ‘OH terproteksi, amino terproteksi, SH terproteksi, alkil C1-C12, alkenil C2-C12, alkunil C2-C12, dan alkenil C2-C12, alkunil C2-C12’, tidak memperluas lingkup invensi,” terang Dian.

“Hal ini didukung oleh definisi substituen Klaim 1 awal pada halaman 16, baris 6-16 dari aplikasi PCT dan didukung oleh substituen pada halaman 19 baris 3-6, 10-13 dari deskripsi yang telah diberi paten,” tambahnya.

Menurut Dian, permohonan banding atas terjemahan klaim dari Paten Nomor IDP000085213 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

Lebih lanjut, Dian menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran pada sertifikat pemohon.

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal memutuskan untuk menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 9/KBP/III/2023 atas Klaim 1 dan Klaim 13 sebagaimana ditunjukkan dalam Tabel 1 dan Tabel 2 dari Paten Nomor IDP000084587 dengan judul Invensi Senyawa Pengaktivasi Sarkomer Bisamida.

“Majelis menilai bahwa koreksi atas klaim 1, IDP000084587 dengan menghapus frasa ‘suatu cincin benzo atau ke’ telah mempersempit lingkup dari klaim 1 serta tidak mengakibatkan lingkup invensi pelindungan lebih luas dari lingkup pelindungan invensi Ketika pertama kali diajukan,” ujar Syafrizal.

Selanjutnya, Syafrizal menyampaikan Majelis Banding menilai bahwa koreksi atas klaim 13 paten tersebut dengan menghapus frasa ‘atau sikloalkil’ mempersempit lingkup dari klaim 13 serta tidak mengakibatkan lingkup pelindungan lebih luas dari lingkup pelindungan invensi pertama kali diajukan. 

Menutup sidang kedua pada hari ini, Syafrizal menyimpulkan permohonan banding paten tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan meminta kepada Menkumham untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Ham RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis banding ini melalui elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya