KBP RI Terima Dua Permohonan Banding Koreksi

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menerima dua permohonan banding paten pada sidang terbuka yang disiarkan melalui Youtube DJKI pada Kamis, 14 Juni 2022.

Pada sidang pertama yang diketuai oleh Faisal Syamsuddin memutuskan untuk menerima permohonan banding paten nomor registrasi 16/KBP/IV/2020 dengan invensi yang berjudul Transmisi Pembukaan Paralel Pada Kondisi Daya Terbatas.

Menurut Faisal, Majelis Banding Paten menyatakan bahwa permohonan banding koreksi atas klaim paten nomor IDP000066227 tersebut telah memenuhi ketentuan pada pasal 69 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta yang disebutkan, Majelis Banding Paten, KBP RI memutuskan menerima permohonan banding pemohon nomor registrasi 21/KBP/X/2020 terhadap koreksi atas penambahan klaim 8 pada nomor IDP000066227 sebagaimana terlampir yang merupakakn bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” ujar Faisal.



Selanjutnya, KBP RI juga memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 22/KBP/VIII/2021 atas klaim paten nomor IDP000077079 yang berjudul Komposisi Pemadam Api Sinergistik dan Penggunaannya Dalam Komposit Polimer yang diajukan oleh MARTINSWERK GMBH melalui kuasanya.

Sidang kedua permohonan banding ini diterima karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yaitu koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbatas pada pembatasan lingkup klaim.

Selain itu, permohonan ini juga memenuhi ayat (5) pada pasal yang sama, yaitu koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup pelindungan invensi lebih luas dari lingkup pelindungan invensi yang pertama kali diajukan.

Dengan diterimanya permohonan ini, maka Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Erlina Susilawati menyampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI untuk mengubah lampiran sertifikat Paten.

“Menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menkumham RI untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten Sederhana, serta mencatat dan mengumumkan hasil putusannya melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkas Syafruddin. (daw/dit)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kompetensi Pemeriksa Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman bagi Pemeriksa Desain Industri pada 15 September 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Langkah strategis ini dilakukan untuk mewujudkan proses pemeriksaan yang konsisten, akurat, dan cepat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan desainer.

Selasa, 15 September 2026

Komisi Banding Paten Terima Dua Permohonan Banding Qualcomm Incorporated

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menerima dua permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated, masing-masing dengan Nomor Registrasi 40/KBP/X/2024 dengan judul invensi “Transmisi dan Penerimaan Sinyal Referensi Pelacakan pada Perangkat NR-LTE” dan Nomor Registrasi 42/KBP/X/2024 dengan judul “Pemilihan Laju Kode Kanal Kontrol”. Kedua permohonan banding tersebut telah diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Banding Paten dalam Sidang Terbuka untuk umum pada Selasa, 15 September 2026.

Selasa, 15 September 2026

DJKI Lantik Pranata Keuangan APBN Terampil

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Terampil di Kantor DJKI, Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Pelantikan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan DJKI, R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W.

Senin, 14 September 2026

Selengkapnya