KBP RI Terima Banding Biro Oktroi Roosseno dan Terima Sebagian Banding Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar dua sidang terbuka yang diadakan secara online oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Pada sidang pertama, KBP RI memutuskan untuk menerima klaim 1 sampai dengan klaim 17 permohonan banding dari pemohon Biro Oktroi Roosseno dengan judul invensi Penghambat Reseptor Faktor Penstimulasi Koloni-1 (CSF-1R).

Ketua Majelis Farida menyampaikan hasil Putusan Majelis Banding Paten kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat paten.

“Berdasarkan data dan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas, Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 17 dari permohonan Banding Nomor Registrasi 3/KBP/II/2022 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor PID201801180 yang diajukan oleh pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 25 ayat (4), dan Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ungkap Farida

Selanjutnya, dalam sidang kedua yang diketuai oleh Hotman Togatorop menerima klaim 2 sampai dengan klaim 6 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 14/KBP/V/2021 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201608783 dengan judul “Filter Coplanar Waveguide Menggunakan Resonator Cincin Terbelah Persegi Panjang Horizontal”.

Dalam sidang tersebut, ketua majelis menolak klaim 1, klaim 7, dan klaim 8 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 14/KBP/V/2021 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201608783 dengan judul “Filter Coplanar Waveguide Menggunakan Resonator Cincin Terbelah Persegi Panjang Horizontal”.

“Berdasarkan data dan fakta-fakta, Klaim 1 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Klaim 2 sampai dengan klaim 6 dinilai memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Kemudian, Klaim 7 dan Klaim 8 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” pungkas Hotman.

Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mengubah lampiran sertifikat paten, mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.(DMS/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya