Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menerima permohonan banding koreksi atas deskripsi, klaim dan/atau gambar paten nomor IDP000076874 yang diajukan oleh BASF SE. melalui kuasa pemohon banding Marolita Setiati.
Putusan ini dibacakan oleh majelis banding paten yang diketuai oleh Drs. Syafrizal dan diselenggarakan secara terbuka melalui siaran langsung di Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 22 Desember 2022.
“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 21/KBP/VIII/2021 atas klaim 1 dan klaim 5 serta menghapus klaim 6 dari paten nomor IDP000076874 dengan judul “proses pembuatan 2,3-alkohol tak jenuh” yang semula berjumlah 16 klaim menjadi 15 klaim,” terang Syafrizal.
Menurutnya, permohonan koreksi terhadap klaim 1, klaim 5 dan penghapusan klaim 6 dari paten nomor IDP000076874 tidak mengakibatkan lingkup perlindungan invensi lebih luas dari lingkup perlindungan invensi pertama kali diajukan.
“Menimbang berdasarkan data dan fakta yang diuraikan, maka permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” papar Syafrizal.
Pasal 69 ayat (4) huruf a tersebut berbunyi pembatasan lingkup klaim, serta dilanjutkan dengan ayat (5) yang berbunyi Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup perlindungan invensi lebih luas dari lingkup perlindungan invensi yang pertama kali diajukan.
Selanjutnya, majelis banding paten meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti hasil keputusan tersebut dengan mengubah lampiran sertifikat.
Selain itu, majelis juga meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.(dms/daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026
Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.
Senin, 30 Maret 2026
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Rabu, 8 April 2026
Selasa, 7 April 2026
Selasa, 7 April 2026