Sidang terbuka KBP RI.
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima satu permohonan banding paten atas penolakan permohonan paten sederhana dengan nomor registrasi 18/KBP/VII/2021 yang diajukan oleh Siam Kubota Corporation Co. Ltd. yang diajukan melalui kuasanya Biro Oktroi Roosseno.
Keputusan terhadap invensi Transmisi Untuk Kendaraan Kerja tersebut dibacakan oleh Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Ikhsan, dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa, 31 Januari 2023.
“Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis terhadap permohonan banding S00201406048 dapat disimpulkan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 4 paten tersebut tidak sama dengan pembanding,” terang Ikhsan.
“Berdasarkan data dan fakta yang diuraikan, majelis berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 4 telah memenuhi ketentuan pada pasal 3 ayat (2) dan pasal 8 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tambahnya.
Adapun Pasal 3 Ayat (2) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tertulis paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Sementara itu pasal 8, invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam Permohonan.
Selanjutnya, Majelis Banding Paten meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran pada sertifikat paten serta mengumumkan hasil keputusan majelis baik melalui media elektronik maupun non-elektronik. (daw/dit)
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.
Senin, 5 Mei 2025
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Senin, 5 Mei 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025