KBP RI Putuskan Terima 5 Klaim Dari Permohonan Banding Atas Penolakan Permohonan Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima sebagian Permohonan Banding dengan nomor registrasi 06/KBP/II/2021 atas Penolakan Permohonan Paten nomor P00201703254 dengan judul invensi Metode-Metode dan Komposisi-Komposisi untuk Kontrol Patogen-Patogen Jamur.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Sri Sulistiyani dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) digelar pada Selasa, 7 Maret 2023.

“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah disampaikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh pemohon untuk klaim 2 dan klaim 7 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (4) dan tercakup pada pasal 9 huruf d Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Sulistiyani.

Pasal 25 ayat (4) menyampaikan bahwa klaim atau beberapa klaim invensi yang termuat dalam permohonan paten harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti invensi, dan didukung oleh deskripsi invensi yang jelas dan lengkap tentang bagaimana invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya. 

Sedangkan pasal 9 huruf d menjelaskan bahwa makhluk hidup, kecuali jasad renik, termasuk kedalam invensi yang tidak dapat diberi paten.

“Dari hasil pemeriksaan Majelis terhadap Paten Nomor P00201703254 menyampaikan bahwa menerima klaim 1, klaim 3 sampai dengan klaim 6 atas Penolakan Permohonan Paten nomor P00201703254,” terang Sulistiyani.

Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.  

Sebagai informasi, banding tersebut diajukan oleh pemohon dengan maksud agar Majelis Komisi Banding Paten dapat mempertimbangkan kembali penolakan atas klaim 1-7 yang telah ditolak dan diamandemen kembali menjadi klaim 1-5 pada pengajuan banding tesebut. (SAS/CAN)



LIPUTAN TERKAIT

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

Selengkapnya