Kasus Arc’teryx: DJKI Tekankan Prinsip First to File dalam Pelindungan Merek

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyoroti pentingnya pendaftaran merek di Indonesia dalam menanggapi kasus merek Arc’teryx yang diduga dibajak oleh perusahaan asal Tiongkok. Merek Arc’teryx, yang berasal dari Kanada, tidak terdaftar di Indonesia sehingga tidak memperoleh pelindungan hukum di negara ini.

“Prinsip pelindungan merek adalah teritorial dan first to file. Karena perusahaan asal Kanada tidak mendaftarkan mereknya di Indonesia, maka perusahaan asal Tiongkok yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran pada tahun 2019 berhak atas merek tersebut di Indonesia,” jelas Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar.

Mekanisme yang tersedia di Indonesia untuk mencegah pendaftaran merek oleh pihak yang tidak berhak adalah melalui prosedur keberatan yang dapat diajukan oleh pihak berkepentingan selama masa publikasi. Namun, dalam kasus Arc’teryx, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan saat pendaftaran berlangsung.

Saat ini, Arc’teryx pusat (Kanada) tidak dapat lagi mengajukan keberatan karena masa publikasi telah berakhir. Namun, perusahaan masih memiliki opsi hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga. Hingga saat ini, DJKI belum menerima keberatan atau aduan resmi dari pihak Arc’teryx terkait kepemilikan merek tersebut di Indonesia.

“Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur mekanisme pendaftaran dan penyelesaian sengketa merek, sehingga langkah-langkah yang diambil harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Hermansyah.

Mengenai kemungkinan Arc’teryx pusat memperoleh kembali hak atas mereknya di Indonesia, hal itu bisa terjadi apabila gugatan pembatalan yang diajukan di Pengadilan Niaga dikabulkan.

DJKI terus berupaya mengedukasi pemilik merek asing agar segera mendaftarkan mereknya di Indonesia guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. 

“Kami menekankan bahwa prinsip pelindungan merek adalah teritorial dan first to file. Pemilik merek asing harus segera mendaftarkan mereknya di Indonesia jika ingin berusaha di sini,” ujar Hermansyah.

Sebagai pesan kepada masyarakat dan pelaku usaha, DJKI menegaskan bahwa pendaftaran merek sangat penting untuk dilakukan sesegera mungkin guna menghindari pendaftaran oleh pihak yang tidak berhak. Dengan mendaftarkan merek, pemilik akan mendapatkan perlindungan hukum yang sah di Indonesia.

Sedangkan bagi pemilik merek yang merasa mereknya ditiru atau diplagiasi oleh pihak lain, dapat mengadukan ke DJKI di laman pengaduan.dgip.go.id untuk dapat ditindaklanjuti dan mendapatkan pendampingan.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

33 Kanwil Kemenkum Adu Kreativitas Musik Tradisional untuk Mars Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.

Kamis, 8 Mei 2025

Intip Perubahan Penting UU Paten yang Disosialisasikan DJKI di Live Instagram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.

Kamis, 8 Mei 2025

DJKI Layani Pendaftaran Merek UMKM dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Trenggalek

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di GOR Gajah Putih, Trenggalek, pada Senin, 5 Mei 2025.

Senin, 5 Mei 2025

Selengkapnya