Foto halaman awal POP-HC

Karya Tulis Sumbang Pencatatan Hak Cipta Terbesar Sepanjang Sejarah

JAKARTA – Kategori karya tulis menjadi penyumbang terbesar dalam pencatatan hak cipta nasional sepanjang sejarah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sepanjang tahun 2025, karya tulis tercatat sebanyak 126.476 permohonan, menempatkannya di posisi pertama dan berkontribusi signifikan terhadap total 229.799 pencatatan hak cipta, angka tertinggi sejak layanan ini diselenggarakan.

Lonjakan pencatatan tersebut tidak terlepas dari penerapan Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP-HC) yang mulai diberlakukan pada 2022. Skema ini menyederhanakan proses dan memangkas waktu layanan secara signifikan dibandingkan mekanisme sebelumnya, sehingga mendorong semakin banyak pencipta untuk mencatatkan karyanya secara resmi sebagai langkah awal pelindungan hukum.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menegaskan bahwa dominasi karya tulis mencerminkan meningkatnya kesadaran pencipta akan pentingnya pelindungan hukum sejak dini. Tingginya angka pencatatan pada kategori karya tulis juga menunjukkan peran penting sektor pendidikan, penelitian, dan literasi dalam ekosistem kekayaan intelektual nasional. Melalui pencatatan, karya ilmiah, buku, modul pembelajaran, dan tulisan kreatif memperoleh pengakuan hukum yang dapat meningkatkan nilai ekonomi sekaligus melindungi integritas karya.

“Karya tulis menjadi kategori dengan pencatatan terbanyak sepanjang sejarah DJKI. Ini menunjukkan bahwa penulis, akademisi, dan pelaku industri kreatif semakin memahami pentingnya pencatatan hak cipta sebagai dasar kepastian hukum atas karya mereka,” ujar Agung pada Sabtu, 31 Januari 2026, melalui telepon.

Selain karya tulis, pencatatan hak cipta pada 2025 juga didominasi oleh kategori karya seni sebanyak 47.804 pencatatan, disusul karya audio visual 22.748 pencatatan. Kategori karya lainnya mencatatkan 25.337 pencatatan, sementara komposisi musik berada di posisi kelima dengan 4.711 pencatatan.

Meski jumlah pencatatan komposisi musik lebih kecil dibandingkan kategori lain, tetapi, sektor ini tidak kalah rentannya diplagiasi di tengah masifnya distribusi konten digital. Oleh sebab itu, pencatatan melalui POP-HC yang cepat dan ringkas menjadi langkah preventif terhadap penyalahgunaan karya di berbagai platform.

“Saya ingin terus mengimbau para kreator terutama musisi untuk mencatatkan hak cipta karena manfaatnya yang nyata bagi pencipta, termasuk kepastian hukum atas kepemilikan karya serta pelindungan hak moral dan hak ekonomi,” ajak Agung.

“Dengan pencatatan resmi, pencipta memiliki dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan lisensi, penarikan royalti, dan penegakan hak apabila terjadi pelanggaran.”

Dengan capaian pencatatan hak cipta tertinggi sepanjang sejarah, POP-HC terbukti menjadi instrumen strategis dalam memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Inovasi layanan ini tidak hanya mempercepat proses administratif, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melindungi karya, sehingga menopang terciptanya industri kreatif yang aman, berdaya saing, dan berkelanjutan di era digital. Catatkan karya melalui hakcipta.dgip.go.id



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lantik Pejabat Manajerial dan Non Manajerial

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat manajerial dan non manajerial. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Tessa Harumdila pada Senin, 2 Februari 2026, di Kantor DJKI.

Senin, 2 Februari 2026

DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkenalkan SIVIKI (Sistem Informasi Virtual Kekayaan Intelektual) sebagai layanan konsultasi daring resmi bagi masyarakat dan pemohon Kekayaan Intelektual (KI). Layanan ini dihadirkan untuk memberikan akses informasi yang akurat dan tepercaya guna mendukung proses pelindungan KI sejak tahap awal.

Senin, 2 Februari 2026

Durian Merah Banyuwangi: Dari Buah yang Ditakuti, Kini Diakui Negara

Di pekarangan rumah warga Kecamatan Songgon, Banyuwangi tempo dulu, durian dengan daging berwarna merah kerap dipandang sebagai keanehan. Warnanya tak lazim dan aromanya yang menyengat memunculkan rasa takut karena dianggap beracun. Bahkan tak sedikit pohon Durian Merah yang akhirnya ditebang sebelum sempat dikenal lebih jauh.

Sabtu, 31 Januari 2026

Selengkapnya