“Karya Berbasis Kecerdasan Buatan, Milik Siapa?”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menyelenggarakan webinar OKE KI dengan topik “Karya Berbasis Kecerdasan Buatan, Milik Siapa?”. Acara  yang berlangsung di Gedung DJKI pada Senin, 17 November 2025 ini mengupas isu kepemilikan, hak cipta, hingga tantangan hukum dalam memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk menghasilkan karya kreatif. Dua narasumber hadir memberikan perspektif hukum dan regulasi, yaitu Ari Juliano seorang Praktisi Hukum dari  Assegaf Hamzah & Partners, serta Achmad Iqbal Taufiq selaku Analis Hukum Ahli Muda DJKI.

Dalam paparannya, Ari Juliano menegaskan bahwa kemunculan generative AI telah mengubah cara masyarakat menciptakan karya. Namun, perubahan itu memunculkan pertanyaan fundamental, apakah output AI dapat dilindungi hak cipta, dan siapa yang berhak menjadi penciptanya?

Menurut Ari, prinsip dasar hak cipta di Indonesia menuntut adanya unsur orisinalitas, kontribusi kreatif, dan jejak intelektual manusia. “Pencipta adalah seseorang yang menghasilkan karya yang bersifat khas dan pribadi. Sementara AI tidak punya inspirasi, imajinasi, atau keahlian seperti manusia,” ujarnya. Karena itu, karya yang sepenuhnya dibuat AI tanpa campur tangan signifikan manusia tidak memenuhi definisi ciptaan.

Ia juga memaparkan perbandingan posisi hukum di berbagai negara, seperti AS, Inggris, Uni Eropa, dan China. Di banyak yurisdiksi, termasuk AS dan UE, karya yang murni dihasilkan AI tidak dapat didaftarkan hak cipta, kecuali ada “a significant form of human input”. Ari mengutip kasus Li Yunkai di Beijing, di mana pengadilan Tiongkok mengakui hak cipta gambar AI yang dibuat melalui proses kurasi dan pengarahan intensif oleh manusia.

Ari Juliano menambahkan bahwa pengguna harus berhati-hati terhadap Terms & Conditions aplikasi AI, terutama menyangkut kepemilikan dan tanggung jawab hukum. Ia mengenalkan “Uji 4 Langkah” sebagai cara untuk menilai apakah sebuah karya yang melibatkan AI memiliki orisinalitas yang cukup untuk diklaim sebagai karya manusia. 

Uji ini melihat seberapa besar kontribusi kreatif manusia dalam proses penciptaan, yang meliputi empat langkah, yaitu apakah seseorang membuat sendiri rancangan atau prompt-nya, melakukan koreksi terhadap karya dari generative AI, memastikan bahwa karya yang dihasilkan termasuk dalam kategori seni, sastra, atau ilmu pengetahuan yang dilindungi Hak Cipta, serta bahwa karya tersebut menunjukkan sifat khas dan pribadi dari orang yang merancangnya. Jika keempat unsur ini terpenuhi, maka karya dapat dikategorikan sebagai AI assisted dan tetap dapat dilindungi hak cipta.

Sementara itu, Achmad Iqbal Taufiq dari DJKI menjelaskan bahwa definisi pencipta menurut Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta adalah orang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan, dimana hanya manusia dan badan hukum yang dapat menjadi subjek hukum. Sedangkan status AI dianggap sebagai objek hukum, bukan subjek. Sehingga AI tidak dapat dikualifikasikan sebagai pencipta menurut Undang-Undang saat ini.

“Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi kreatif manusia tidak dapat dilindungi hak cipta dan otomatis masuk domain publik,” tegas Iqbal. Namun jika manusia memberikan kontribusi kreatif yang signifikan, melalui penyusunan prompt kompleks, kurasi proses, atau pengeditan lanjutan, maka manusia tersebut dapat dianggap sebagai pencipta,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini terjadi vacuum norm dalam regulasi hak cipta AI. Undang Undang Hak Cipta Tahun 2014 belum mengantisipasi teknologi AI generatif, sehingga belum ada aturan yang mengatur secara tegas siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran jika output AI melanggar hak cipta pihak lain. “Inilah sebabnya DJKI mendorong dokumentasi proses kreatif sebagai bukti kontribusi manusia,” jelasnya.

Selain isu kepemilikan, kedua narasumber juga menyoroti risiko pelanggaran hak cipta. Menurut Iqbal, banyak model AI dilatih menggunakan data berhak cipta dari internet tanpa izin pemiliknya. Hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran hak penggandaan maupun penciptaan karya derivatif.

Webinar OKE KI ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak cipta di era kecerdasan buatan, sekaligus menjadi ruang diskusi menuju pembentukan regulasi yang lebih responsif dan berpihak pada perkembangan teknologi. (CRZ/GWP)

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Menatap Masa Depan Hak Cipta, DJKI Soroti Batasan Karya Dunia Digital

Masifnya perkembangan dunia digital tidak hanya membuka keran kreativitas bagi para kreator, tetapi juga memunculkan tantangan baru dalam menjaga orisinalitas sebuah karya. Saat menjadi narasumber pada program Bincang Spesial, Sinpo TV di Jakarta 15 April 2026, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menaruh perhatian khusus pada dua isu penting yang sedang berkembang, yakni penggunaan artificial intelligence (AI) serta besarnya potensi sengketa hak cipta akibat kebiasaan mengunggah ulang konten milik pihak lain.

Rabu, 15 April 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Riset Lewat Workshop Indonesia-Denmark

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus mendorong penguatan pemanfaatan inovasi dari perguruan tinggi melalui kegiatan workshop mengenai hilirisasi riset yang bertujuan menggali nilai ekonomi kekayaan intelektual Universitas lewat diskusi best practice dari Denmark dan Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan pada 15 April 2026 di Hotel JW Marriott Jakarta, diikuti oleh peserta dari berbagai universitas serta perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual berbasis inovasi dan nilai ekonomi.

Rabu, 15 April 2026

Desain Jersey: Antara Tren Visual dan Risiko Peniruan

Peluncuran desain jersey terbaru Tim Nasional Indonesia kembali menyita perhatian publik. Antusiasme masyarakat terhadap tampilan visual jersey tidak hanya mencerminkan tingginya rasa bangga, tetapi juga menegaskan bahwa desain kini menjadi aspek penting dalam produk olahraga. 

Rabu, 15 April 2026

Selengkapnya