Jamin Prosedur Pelindungan KI, DJKI Susun RUU Paten dan Desain Industri

Bengkulu - Perkembangan zaman tak pelak menuntut banyak perubahan dan penyesuaian dalam berbagai bidang, salah satunya yang berkaitan dengan produk hukum kekayaan intelektual (KI) yang sudah kurang relevan dengan keadaan masa kini. 

KI merupakan aset tak berwujud (intangible asset) yang perkembangannya semakin pesat. Semakin banyak masyarakat yang paham dan sadar akan pemanfaatan KI. 

Oleh karena itu, untuk meningkatkan permohonan dan pelindungan KI di Indonesia, tahun 2023 pemerintah berencana akan melakukan perubahan undang-undang (UU) Paten dan Rancangan UU (RUU) Desain Industri. 

Menurut Analis Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Andi Kurniawan penyesuaian rancangan undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan pelindungan atas hak kekayaan intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan.

"Penyesuaian dilakukan untuk menjamin prosedur pelaksanaan hak atas kekayaan intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan sehingga dapat mendorong inovasi nasional dengan peningkatan pendaftaran KI," ujarnya pada kegiatan Sosialisasi Perubahan UU Paten dan RUU Desain Industri yang bertajuk Kumham Goes to Campus 2023.

Kegiatan yang bertempat di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, pada 15 Maret 2023 ini dihadiri oleh para civitas akademika, aparat penegak hukum, serta Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Bengkulu.

Selanjutnya Andi menyampaikan, dalam bidang paten sendiri, terdapat beberapa isu yang menjadi poin-poin penyesuaian, seperti isu inovasi nasional, antara lain paten sederhana, program komputer, dan masa tenggang. Selain itu, juga ada isu harmonisasi ketentuan internasional terkait penggunaan produk atau proses di Indonesia.

Dikesempatan yang sama, Analis Hukum DJKI Yully Intan Sari menyampaikan dalam bidang desain industri, terdapat pokok-pokok utama perubahan, yaitu definisi desain industri, ruang lingkup, larangan penjualan produk hasil pelanggaran desain industri, dan penanganan pelanggarannya dalam sistem elektronik.

"Diharapkan sosialisasi ini dapat menghasilkan dukungan dari segenap  komponen untuk dapat melakukan  pembahasan dengan DPR di tahun 2023 ini sehingga memperoleh  masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki substansi RUU agar dapat diimplementasikan," pungkas Yully.(syl/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya