IP Talks Seri Kelima Edukasi Kekayaan Intelektual Musisi di Dunia Digital

Jakarta –  Di tengah era disrupsi digital, musisi diingatkan untuk memahami hak dan kewajiban mereka secara seimbang, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital. Hal tersebut disampaikan Marcell Siahaan selaku Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam rangkaian IP Talks Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) seri lima pada Senin, 21 Oktober 2024. 

Marcell Siahaan menekankan bahwa musisi harus memahami hukum, baik nasional maupun internasional, serta menyeimbangkan antara hak moral dan ekonomi dalam menciptakan dan mempublikasikan karya.

Marcel menjelaskan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8, 9 ayat (1) menjadi dasar perlindungan hak moral dan ekonomi musisi. Hak moral meliputi pencantuman nama, penggunaan alias, perubahan judul, hingga perlindungan terhadap distorsi dan modifikasi karya. 

“Sementara itu, hak eksklusif diberikan kepada pencipta dan pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi, termasuk penerbitan, penggandaan, dan distribusi karya,” lanjutnya.

Selain itu, IP Talks juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan royalti di Indonesia. Ketidakselarasan antar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan sulitnya pengumpulan data penggunaan lagu menjadi hambatan dalam distribusi royalti yang adil dan transparan. 

“Untuk mengatasi masalah ini, penguatan regulasi dan infrastruktur digital yang komprehensif diperlukan, serta sosialisasi pentingnya pencatatan karya sebagai aset yang dilindungi,” sambungnya.

Royalti bagi musisi diatur melalui dua hak utama yaitu hak mekanikal dan hak pertunjukan publik. Royalti hak mekanikal biasanya diperoleh melalui kesepakatan kontraktual dengan penerbit musik, label rekaman, atau distributor digital. Sementara itu, royalti hak pertunjukan publik dikelola melalui LMK yang sah dan memiliki izin operasional dari pemerintah.

Solusi konkret yang diajukan termasuk memperbarui regulasi agar sesuai dengan perkembangan teknologi, serta membangun infrastruktur digital untuk memantau penggunaan karya secara menyeluruh. 

“Edukasi berkelanjutan bagi musisi juga diperlukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan karya mereka,” tutup marcel.

DJKI menyediakan informasi langkah-langkah penting bagi pencipta karya untuk melindungi hak cipta. Pertama, pencipta harus memastikan karya yang ingin didaftarkan sudah lengkap dan dapat dibuktikan sebagai ciptaan asli. Selanjutnya, pecipta perlu mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di situs resmi  https://e-hakcipta.dgip.go.id/  DJKI. (drs/kad)

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI–INTA Perkuat Kerja Sama Berantas Barang Palsu

Penegakan hak kekayaan intelektual (KI) menjadi perhatian utama bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam memerangi pelanggaran barang palsu yang tengah merajalela. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam pertemuan bilateralnya bersama International Trademark Association (INTA). Kegiatan yang berlangsung pada 11 Juli 2025 ini masih dalam rangkaian kegiatan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.

Jumat, 11 Juli 2025

Melodi Keadilan: DJKI dan Armand Maulana Bahas Perlindungan Musisi di Era Digital

Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan podcast bertajuk “What’s Up” sebagai sarana edukasi publik seputar kekayaan intelektual, pada Jumat, 11 Juli 2025. Pada episode kali ini, Kementerian Hukum menghadirkan musisi senior Armand Maulana, vokalis grup musik GIGI, bersama dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Andrieansjah selaku narasumber, dalam tema "Melodi Keadilan: Suara Musisi & Perlindungan Karya di Era Digital".

Jumat, 11 Juli 2025

Perkuat Kolaborasi Strategis, DJKI dan JPO Adakan Pertemuan Bilateral di Jenewa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, terus memperkuat kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual (KI). Hal ini diwujudkan melalui pertemuan bilateral antara DJKI dan Japan Patent Office (JPO) di sela rangkaian Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada 10 Juli 2025.

Kamis, 10 Juli 2025

Selengkapnya