IP Talks Seri Kelima Edukasi Kekayaan Intelektual Musisi di Dunia Digital

Jakarta –  Di tengah era disrupsi digital, musisi diingatkan untuk memahami hak dan kewajiban mereka secara seimbang, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital. Hal tersebut disampaikan Marcell Siahaan selaku Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam rangkaian IP Talks Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) seri lima pada Senin, 21 Oktober 2024. 

Marcell Siahaan menekankan bahwa musisi harus memahami hukum, baik nasional maupun internasional, serta menyeimbangkan antara hak moral dan ekonomi dalam menciptakan dan mempublikasikan karya.

Marcel menjelaskan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8, 9 ayat (1) menjadi dasar perlindungan hak moral dan ekonomi musisi. Hak moral meliputi pencantuman nama, penggunaan alias, perubahan judul, hingga perlindungan terhadap distorsi dan modifikasi karya. 

“Sementara itu, hak eksklusif diberikan kepada pencipta dan pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi, termasuk penerbitan, penggandaan, dan distribusi karya,” lanjutnya.

Selain itu, IP Talks juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan royalti di Indonesia. Ketidakselarasan antar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan sulitnya pengumpulan data penggunaan lagu menjadi hambatan dalam distribusi royalti yang adil dan transparan. 

“Untuk mengatasi masalah ini, penguatan regulasi dan infrastruktur digital yang komprehensif diperlukan, serta sosialisasi pentingnya pencatatan karya sebagai aset yang dilindungi,” sambungnya.

Royalti bagi musisi diatur melalui dua hak utama yaitu hak mekanikal dan hak pertunjukan publik. Royalti hak mekanikal biasanya diperoleh melalui kesepakatan kontraktual dengan penerbit musik, label rekaman, atau distributor digital. Sementara itu, royalti hak pertunjukan publik dikelola melalui LMK yang sah dan memiliki izin operasional dari pemerintah.

Solusi konkret yang diajukan termasuk memperbarui regulasi agar sesuai dengan perkembangan teknologi, serta membangun infrastruktur digital untuk memantau penggunaan karya secara menyeluruh. 

“Edukasi berkelanjutan bagi musisi juga diperlukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan karya mereka,” tutup marcel.

DJKI menyediakan informasi langkah-langkah penting bagi pencipta karya untuk melindungi hak cipta. Pertama, pencipta harus memastikan karya yang ingin didaftarkan sudah lengkap dan dapat dibuktikan sebagai ciptaan asli. Selanjutnya, pecipta perlu mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di situs resmi  https://e-hakcipta.dgip.go.id/  DJKI. (drs/kad)

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Daftar Merek Sekarang, UMKM Lebih Tenang

Maraknya aktivitas bisnis online membuat risiko sengketa merek semakin tinggi bagi pelaku UMKM. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong pelaku usaha agar segera mendaftarkan merek sebagai langkah awal pelindungan hukum demi menjaga keberlangsungan usaha di era digital.

Kamis, 12 Februari 2026

Dukung Permodalan UMKM, DJKI Dorong Merek Jadi Agunan Tambahan KUR

Pemerintah terus memperkuat pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pengembangan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih inklusif. Salah satu terobosan strategis yang didorong adalah pemanfaatan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek, sebagai agunan tambahan dalam penyaluran pembiayaan tersebut.

Kamis, 12 Februari 2026

Pemerintah Serius Berantas Barang Palsu di E-Commerce

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan “Safeguarding Online Consumers: Practical Approaches to Tackle Counterfeit Goods in E-Commerce” yang diselenggarakan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.

Rabu, 11 Februari 2026

Selengkapnya