Intip Perubahan Penting UU Paten yang Disosialisasikan DJKI di Live Instagram

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.

Dalam paparan materinya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Sri Lastami menyampaikan tiga hal yang melatarbelakangi perubahan atas UU Paten tersebut diantaranya isu inovasi nasional, isu harmonisasi ketentuan internasional dan isu pelayanan paten.

“Terkait isu inovasi nasional, salah satunya membahas tentang masa tenggang (grace period) atas publikasi ilmiah suatu paten yang kini diperpanjang dari enam menjadi duabelas bulan. Perubahan ini memberi kesempatan kepada inventor di Indonesia untuk mencari pendanaan dalam prosesnya mendaftarkan paten, tanpa kehilangan kebaruan invensinya,” jelas Lastami.

Lebih lanjut Lastami menjabarkan beberapa poin penting lain yang terkandung dalam perubahan UU Paten ini diantaranya:

  1. Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional: Perubahan dilakukan untuk mempermudah proses paten terkait Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional, dengan cukup membuat surat pernyataan. Hal ini juga untuk menyesuaikan dengan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK).

  2. Perubahan Data Permohonan: UU Paten yang baru memperluas cakupan perubahan data permohonan paten.

  3. Pemeriksaan Substantif Lebih Awal: Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat dan mengefisienkan waktu penyelesaian permohonan paten.

  4. Pemeriksaan Substantif Kembali: Perubahan ini memberikan kesempatan kepada Pemohon Paten untuk melakukan review terhadap keputusan yang diberikan.

  5. Biaya Tahunan: Perubahan terkait biaya tahunan dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam praktik pemenuhan kewajiban pembayaran biaya tahunan.   

  6. Program Komputer dan Second Use: UU Paten yang baru juga memasukkan pengaturan mengenai program komputer dan second use (penggunaan kembali). Perubahan terkait second use dilakukan dengan pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi, khususnya di bidang kimia, farmasi, dan biologi, termasuk obat tradisional.

Sri Lastami menambahkan, “Dengan adanya perubahan ini, diharapkan ekosistem paten di Indonesia akan semakin kondusif bagi lahirnya inovasi-inovasi baru, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pemegang paten.”

Sebagai informasi, siaran live melalui kanal Instagram (IG) dipilih sebagai media publikasi dengan harapan mampu menjangkau lingkup masyarakat yang lebih luas lagi, sekaligus menampilkan kesan bahwa paten bukanlah sesuatu yang rumit untuk dipahami. Siapapun dapat memahami apa sebenarnya paten itu.

Topik tentang paten menjadi hal yang penting untuk disosialisasikan selain definisi KI secara umum. Lastami menyoroti tantangan besar yang dihadapi DJKI perihal kurangnya pemahaman masyarakat tentang sistem KI secara umum, dalam hal ini adalah paten. Hal ini dibuktikan dengan salah satu pertanyaan yang dilontarkan TemanKI saat live IG tersebut berlangsung. Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa invensinya dirasa tidak cukup canggih untuk didaftarkan.

Menanggapi hal tersebut, Lastami menjelaskan bahwa setiap inventor harus mengetahui fakta di lapangan bahwa invensi yang dapat didaftarkan tidak selalu berupa penemuan atas teknologi yang rumit. Jika suatu invensi merupakan suatu kebaruan, belum pernah dipublikasikan serta mampu diaplikasikan untuk menyelesaikan suatu permasalahan, maka sudah memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai paten.

“Semua ibu rumah tangga tentu mengenal alat pengupas buah atau sayuran yang bernama peeler. Benar, benda tersebut adalah salah satu contoh paten sederhana. Produk ini menjawab kebutuhan ibu rumah tangga akan sebuah alat yang mampu mengupas sayur dan buah-buahan dengan lebih aman dan cepat, tanpa perlu melukai penggunanya,” tutur Lastami.

“Jangan sampai kurangnya pemahaman tentang paten, membuat banyak karya tidak sempat terealisasi menjadi nyata, karena ketidaktahuan bahwa invensi tersebut bisa mendatangkan keuntungan ekonomi bagi penemunya,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya