New York - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham R.I) berkomitmen dalam melindungi persaingan usaha dan penegakan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen dalam audiensi bersama dengan International Trademark Association (INTA) di Kantor DJKI beberapa waktu lalu.
Sebagai tindak lanjut komitmen tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo bersama tim, melakukan pertemuan langsung dengan Director Enforcement International Trademark Association (INTA) Irish gunther, bertempat di Kantor Pusat INTA, New York.
“Kami akan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemilik merek dengan 5 platform besar e-commerce di Indonesia, hal tersebut bertujuan untuk menekan perdagangan barang palsu secara online melalui platform e-commerce,” ujar Anom, selaku pimpinan delegasi DJKI.
Merespon hal tersebut, INTA akan mengirimkan perwakilan dari regional office untuk hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU tersebut.
Selain itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian sengketa juga menyampaikan mengenai fenomena unfair competition (persaingan usaha tidak sehat) dalam kerangka KI. Banyak masukan yang dibahas oleh Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual (Satgas Ops KI) Indonesia terkait isu Special Report 301.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan DJKI dalam penegakan hukum KI yang telah dilakukan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa,” ujar Director enforcement INTA Irish Gunter.
Dia juga menyampaikan bahwa diskusi seperti ini bisa dilakukan, tidak hanya secara tatap muka, tetapi INTA juga akan menyambut baik jika diskusi dilakukan secara daring. (SAS/VER)
Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Senin, 16 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.
Senin, 16 Juni 2025
Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025