Informasi dan Penelusuran Paten, Langkah Awal Hindari Duplikasi Paten

Jakarta - Layanan penelusuran serta layanan informasi dan dokumentasi paten merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal tersebut disampaikan Direktur Paten, DTLST dan RD Yasmon melalui acara Organisasi Pembelajaran DJKI (Opera DJKI) melalui aplikasi zoom pada Senin, 8 Agustus 2022.

Menurutnya, keberadaan dokumen paten serta kemudahan memperoleh informasi paten merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam pelaksanaan sistem paten terutama bagi masyarakat.

“Bagaimana keberadaan permohonan - permohonan yang diajukan ke DJKI kemudian bisa diketahui oleh masyarakat sehingga kemudian mereka bisa memahami teknologi-teknologi terbaru yang diajukan ke DJKI,” terang Yasmon.



Dalam kesempatan yang sama, Subkoordinator Penelusuran Paten Setyo Purwantoro menyampaikan bahwa fungsi sistem paten terbagi menjadi dua, fungsi pelindungan yaitu hak eksklusif untuk melaksanakan paten, memberikan penghargaan serta pelindungan kepada inventor dalam batas waktu tertentu dan fungsi informasi yaitu seluruh informasi yang dipublikasikan dalam dokumen paten maupun yang diperoleh dari analisa statistik paten.

Selanjutnya menurut Setyo, pemanfaatan informasi paten bertujuan untuk meningkatkan kreatifitas inventor dalam menghasilkan inovasi-inovasi baru serta sebagai pedoman pelaksanaan yang digunakan oleh pemeriksa paten dalam melaksanakan penelusuran paten.

“Isi informasi paten terbagi menjadi dua, informasi hukum yang tercantum dalam bibliografi paten dan klaim dari dokumen paten dan informasi teknis yang tercantum dalam dokumen deskripsi paten,” ujar Setyo.

Setyo menyampaikan bahwa informasi paten juga memiliki beberapa fungsi yang pertama informasi teknis yaitu sebagai sumber informasi tren teknologi terkini, menghindari duplikasi riset, inspirasi pengembangan riset, rekayasa balik dan sumber analisis kebaruan dan langkah inventif.

Kedua, fungsi informasi legal yaitu sebagai informasi pelindungan paten yang diperoleh dari klaim paten yang menunjukkan ruang lingkup pelindungan dan informasi validitas status paten.

Fungsi terakhir adalah informasi yang berhubungan dengan bisnis yaitu sebagai sumber data paten public domain atau paten yang telah kadaluarsa serta untuk memantau strategi riset dan pengembangan dari kompetitor bisnis.



Melalui kesempatan ini pula Setyo juga menyebutkan ada beberapa jenis penelusuran paten yaitu penelusuran dokumen pembanding, penelusuran patentabilitas, penelusuran validitas, penelusuran status paten dan penelusuran pelanggaran paten.

“Dalam melakukan penelusuran paten, yang pertama tentukan jenis penelusuran yang akan dilakukan, kemudian tentukan subject matter yang akan dicari, pilih kriteria penelusuran dan tentukan website yang akan ditelusuri,” jelas Setyo.

“Pemohon diharuskan untuk melakukan penelusuran paten karena selain untuk menghindari adanya duplikasi paten atau mencegah adanya pelanggaran, juga untuk mencari tren teknologi yang ada saat ini,” pungkas Setyo. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya