Indonesia Siapkan Zero Draft Hukum Tata Kelola Royalti Musik Global

JAKARTA — Pemerintah Indonesia menindaklanjuti pemaparan dan pengenalan gagasan legally binding instrument tata kelola royalti musik global di lingkungan digital yang telah disampaikan pada pertemuan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) tahun lalu serta pertemuan dengan para duta besar dari sejumlah negara. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri RI Arief Havas Oegroseno menegaskan bahwa fase lanjutan ini menjadi krusial untuk mengonsolidasikan dukungan internasional pasca-SCCR. 

“Kami telah melakukan beberapa upaya untuk memperkenalkan konsep proposal ini, sehingga sudah waktunya untuk membuat zero draft. Kami membutuhkan masukan untuk membangun draf yang nantinya secara akurat dapat menggambarkan keadaan dan membantu kondisi di negara-negara berkembang,” ujarnya pada pertemuan yang diinisiasi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia secara daring melalui Zoom pada Kamis, 29 Januari 2026.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa tindak lanjut ini bertujuan memastikan pelindungan hak kekayaan intelektual khususnya hak ekonomi pencipta musik dapat terwujud secara lebih adil di era digital lintas negara. Menurutnya, pendekatan hukum yang mengikat diperlukan untuk mengatasi fragmentasi data, ketimpangan distribusi royalti, dan perbedaan tata kelola yang selama ini merugikan pencipta, terutama dari negara berkembang.

“Pendekatan yang bersifat sukarela selama ini belum mampu menjawab persoalan struktural yang bersifat lintas negara. Karena itu, dibutuhkan instrumen hukum yang mengikat agar tercipta aturan main yang lebih adil, transparan, dan dapat diterapkan secara konsisten,” lanjutnya Hermansyah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum RI Andry Indrady memaparkan rencana penyusunan zero draft sebagai dokumen awal yang akan disirkulasikan pada pertemuan internasional selanjutnya. Dokumen ini disiapkan sebagai bahan diskusi teknis dan politik, sekaligus sarana menghimpun masukan dari negara-negara lain.

“Melalui penyusunan zero draft, kami ingin memastikan bahwa isu tata kelola, dokumentasi internasional, serta transparansi dan remunerasi yang berkeadilan dapat dibahas secara komprehensif dalam satu kerangka yang disepakati bersama,” ujar Andry Indrady.

Masukan strategis juga disampaikan oleh perwakilan South Centre yang merupakan organisasi independen antarpemerintah negara berkembang dan memiliki status pengamat di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perwakilan South Centre Vivian Munoz menilai langkah Indonesia memasuki tahap tindak lanjut merupakan momentum tepat untuk membangun koalisi negara-negara sepaham yang memiliki kepentingan serupa dalam memperjuangkan tata kelola royalti musik yang lebih transparan dan berkeadilan. 

“Menurut saya, inisiatif ini milik Indonesia tetapi perjuangan bisa dilakukan bersama dalam bentuk koalisi dengan negara-negara berkembang lainnya agar inisiatif tidak berdiri sendiri, dan ada kepemilikan dari negara lain juga sehingga isu ini bisa menjadi agenda bersama lintas kawasan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Vivian juga mendorong agar negara-negara dalam koalisi tersebut tidak hanya mendukung secara politik, tetapi juga berkontribusi aktif dalam pembangunan infrastruktur distribusi royalti di masing-masing wilayah. Kontribusi ini dapat berupa penguatan sistem pengelolaan data, interoperabilitas metadata musik, serta mekanisme distribusi yang disesuaikan dengan karakteristik regional, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pencipta dan pemilik hak.

Melalui pertemuan ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk melangkah dari tahap pengenalan menuju aksi konkret dalam mendorong terbentuknya instrumen hukum internasional yang mengikat. Upaya membangun koalisi, menyusun zero draft, serta mengajak negara mitra berkontribusi dalam infrastruktur distribusi royalti diharapkan menjadi fondasi penting bagi pelindungan hak kekayaan intelektual dan kesejahteraan pencipta musik di era digital global.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Beras Dayang Rindu

Jakarta - Kabupaten Musi Rawas kini memiliki "harta karun" pertanian yang secara resmi diakui negara. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat indikasi geografis untuk Beras Dayang Rindu kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Jakarta, 29 Januari 2026.

Kamis, 29 Januari 2026

DJKI Bahas Tarif PNBP Pencatatan Hak Cipta, Dorong Sistem Bundling yang Berkeadilan bagi Musisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum saat ini tengah membangun Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola royalti lagu dan musik yang adil, akuntabel, dan berkelanjutan. Namun, dalam pengembangannya, masih terdapat beberapa keberatan dari para musisi, salah satunya tarif pencatatan hak cipta atas lagu dan musik mereka. Hal ini mengingat bahwa data lagu dan/atau musik dalam PDLM dapat berasal dari pencatatan ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan.

Kamis, 29 Januari 2026

Di Balik Damainya Sengketa Merek: Mediasi DJKI Menyatukan Lacoste dan Terra Store

Ruang mediasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi saksi bagaimana sebuah sengketa pelanggaran merek dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada proses hukum yang berlarut. Sengketa antara pemilik merek internasional Lacoste dan Terra Store akhirnya menemui titik temu melalui dialog, kesepahaman, dan komitmen bersama, yang ditandai dengan terbitnya Surat Penghentian Perkara.

Kamis, 29 Januari 2026

Selengkapnya